Peristiwa

Melki Huang Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Diskors 1 Semester dan Dilarang Keliaran di UI

Ketua BEM UI Melki Sedek Huang terbukti melakukan kekerasan seksual. Dia skorsing 1 semester dan dilarang berkeliaran di kampus.

Editor: Rusna Djanur Buana
Tribun Bekasi/Miftahul Munir
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) Melki Sedek Huang bantah tidak pernah melakukan pelecehan seksual. Dia dinon-aktifkan karena aturan yang dibuatnya sendiri. 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK--Universitas Indonesia (UI) akhirnya menjatuhkan hukuman skorsing satu semester kepada Melki Sedek Huang

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) nonaktif Universitas Indonesia (UI) itu terbukti melakukan kekerasan seksual.

Sanksi tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor Universitas Indonesia No. 49/SK/R/UI/2024 Tentang Penetapan Sanksi Administratif Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Atas Nama Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Keputusan itu ditandatangani oleh rektor UI Ari Kuncoro pada Senin (29/1/2024) lalu.

"Skorsing akademik selama 1 (satu) semester," isi diktum pertama.

"Benar telah dikeluarkan keputusan rektor terkait kasus tersebut.

Semoga penjelasan yang saya sampaikan sudah cukup mendudukkan persoalan atas sanksi yang diberikan UI tersebut," kata Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia kepada wartawan, Rabu (31/1/2024).

Baca juga: Melki Sedek Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, PBHM: Jangan Jadi Pembunuhan Karakter Mahasiswa Kritis

Dalam Keputusan Rektor tersebut jiga dijelaskan, Melki tidak diperkenankan melakukan beberapa hal, yakni dilarang menghubungi, melakukan pendekatan, berada dalam lokasi berdekatan, dan/ atau mendatangi korban.

Lalu, Melki dilarang aktif secara formal maupun informal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan pada tingkat program studi, fakultas, dan universitas, serta dilarang berada di lingkungan kampus UI.

Putusan ini berdasar pada rekomendasi dari hasil pemeriksaan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI dari keterangan dan alat bukti yang ada.

"Untuk melaksanakan fungsinya terkait penanganan kekerasan seksual di lingkungan UI, Satgas PPKS UI mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor," ujar Amelita seperti dilansir Kompas.com.

Menurut isi putusan, Satgas PPKS UI menyimpulkan, Melki (pelaku) terbukti melakukan jenis kekerasan seksual dalam bentuk menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan.

Tidak hanya itu, pada isi putusan dikatakan, Melki juga terbukti mempraktikkan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan yang bernuansa kekerasan seksual, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 dan Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 91 Tahun 2022 Pasal 5 Ayat (2) huruf (l) dan huruf (o).

Di samping itu, Melki juga wajib menjalani konseling psikologis dari PPKS UI.

Baca juga: Sosok Melki Sedek Huang Disebut Namanya di Debat Capres, Punya Prestasi Luar Biasa

Sehingga, dia diperbolehkan berada di lingkungan kampus UI hanya saat harus menghadiri sesi konseling atau edukasi kekerasan seksual yang dilakukan dengan tatap muka langsung.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved