Peristiwa

Unjuk Rasa Depan Balai Kota, Ribuan Sopir JakLingko Menuntut Dibayar UMP DKI Jakarta

Ribuan sopir angkutan umum JakLingko dan reguler menuntut penerapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Desy Selviany
Wartakotalive/Miftahul Munir
Sopir JakLingko dan Mikrolet Reguler gelar unjuk rasa di depan Balai Kota DKI, Selasa (30/7/2024). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Ribuan sopir angkutan umum JakLingko dan reguler menuntut penerapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta.

Para sopir menuntut dihapuskannya bayaran per kilometer karena dianggap memberatkan sopir yang kerap terjebak macet di Jakarta.

Tuntutan itu disampaikan sopir yang tergabung di Forum Komunikasi Laskar Biru dalam unjuk rasa di depan Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).

Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemprov DKI terkait masalah yang dihadapi oleh para sopir angkutan umum.

Ketua Forum Komunikasi Laskar Biru (FKLB) Berman Limbong mengatakan bahwa salah satu tuntutan yakni penghapusan pembayaran per kilometer.

Sopir berharap Pemprov DKI Jakarta bisa membayar sopir dengan UMP DKI Jakarta lantaran kondisi jalanan Ibu Kota yang cukup macet.

"Kami menyuarakan agar Pramudi ini dibuat komponen penghasilannya permanen. Jangan dibuat per kilometer, capaian km, agar mereka menjadi pekerja yang dimanusiakan harus UMP DKI," tegasnya.

Belum lagi kata Berman, upah yang diterima oleh para sopir, kata Berman terkadang harus dipotong ketika ada berita acara kerusakan kendaraan.

Selain itu, katanya, ada juga sopir yang terkena denda karena melakukan pelanggaran sehingga menurunkan penghasilan perbulannya.

Baca juga: Komisi B Panggil Transjakarta Buntut Demo Sopir Angkot Tuntut Pemecatan Welfizon Yuza

"Pemotongan-pemotongan itulah yg membuat penghasilan mereka menurun. Berita acara itulah denda, yang membuat penghasilan mereka tidak terpenuhi. Jauh dari harapan kami," imbuhnya.

Selain itu kata Berman, ada dua hal yang disampaikan FKLB kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo.

Ia mengatakan, Syafrin memberikan toleransi selama 1 tahun untuk segera mikrolet reguler perpanjang KIR kendaraannya.

"Boleh beroperasi yang sudah usia di atas 10 tahun dengan catatan harus tetap ajukan KIR," katanya di Balai Kota, Selasa.

Bahkan, kata Berman, Syafrin akan memerintahkan jajarannya untuk membuka kanal KIR kembali.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved