Pemprov DKI Diharapkan Perhatikan Dampak Sanksi Tipiring bagi Pengamen, Pak Ogah, dan PPKS Lainnya
Satpol PP DKI Jakarta berjanji akan menertibkan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), seperti Pak Ogah, pengamen, pengemis dan sebagainya.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta perhatikan dampak dari sanksi tindak pidana ringan (tipiring) yang akan dilakukan Satpol PP pada Agustus 2024.
Diketahui, Satpol PP DKI Jakarta mengancam akan membawa Pak Ogah, pengamen, pengemis, dan pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) lainnya.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengatakan, penanganan masalah Pak Ogah, pengamen hingga pengemis ini diharapkan tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
Apalagi sampai terjadi konflik horizontal antara warga khususnya Pak Ogah, pengamen hingga pengemis dengan pihak Pemprov dan penegak hukum.
“Pemprov seharusnya mengadakan evaluasi mengapa tindakan yang diambil untuk mengatasi masalah ini ternyata tidak menimbulkan dampak signifikan terkait upaya pembinaan dan pemberdayaan,” kata Rio pada Minggu (14/7/2024).
Rio mengatakan, berangkat dari evaluasi tersebut Pemprov wajib memahami kondisi sosial warganya.
Baca juga: Satpol PP DKI Jakarta Bakal Seret Pak Ogah, Pengamen, hingga Pengemis ke Ranah Tindak Pidana Ringan
Apalagi, fakta di lapangan terjadi ketimpangan sosial dan kemiskinan struktural yang membuat mereka memilih jalan menjadi Pak Ogah hingga pengemis untuk menghidupi keluarga di rumah.
“Hal ini harus segera disadari oleh Pemprov, jika memilih kebijakan untuk pempidanakan Pak Ogah, pengamen hingga pengemis dengan kurungan penjara atau denda Rp 30 juta, lantas keluarga mereka bagaimana nasibnya? tentunya masalah ini menjadi lingkaran setan,” jelas Rio.
Lalu, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta itu mempertanyakan latar belakang operasi ini, apakah sekadar masalah ketertiban atau ada masalah sosial lainnya.
Dia berujar bahwa pendekatan humanistik harus menjadi instrumen dalam menyikapi hal tersebut.
Baca juga: Soal Ketua BEM UI Nonaktif Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Satgas PPKS Sesuai Permendikbudristek
“Artinya penyebabnya juga harus diselesaikan misalnya masalah kemiskinan dan asas pemerataan pembangunan di Jakarta yang belum optimal sehingga memperluas gap sosial yang ada di masyarakat,” tuturnya.
Menurut Rio, paradigma Jakarta sebagai Kota berkeadilan sosial dan berkebudayaan juga harus direpresentasikan dalam setiap kebijakan pembangunan di Jakarta.
Hal ini agar Jakarta menjadi kota yang inklusif bagi semua kelompok, tanpa mendiskriminasikan kelompok lain dalam hal ini Pak Ogah, pengamen hingga pengemis.
“Penangannya harus simultan bersama stakeholder yang ada seperti kepolisian dan Dishub agar hasilnya lebih optimal tanpa tindakan yang represif. Langkahnya dipastikan terpimpin, terencana, menyatu, terpadu dan utuh secara pendekatannya,” pungkas Rio.
Diberitakan sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta berjanji akan menertibkan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), seperti Pak Ogah, pengamen, pengemis dan sebagainya.
Baca juga: Tidak Terima Ditertibkan Petugas, Pak Ogah di Jakarta Timur Berontak Lawan Petugas
Pemprov DKI Jakarta
Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)
Dwi Rio Sambodo
Satpol PP DKI Jakarta
Pak Ogah
pengemis
| Disinggung Purbaya Soal Banyaknya Uang Mengendap di Bank, Ini Jawaban Pemprov DKI |
|
|---|
| Tanggapan Pramono Anung Soal Ramainya Mafia Kios di Pasar Pramuka Jaktim |
|
|---|
| Gawat! Lahan Makam di Jakarta Diprediksi akan Penuh Dalam 3 Tahun, Pemprov DKI Cari Solusi |
|
|---|
| Tak Ada Lagi Anabul Jadi Korban, Pramono Terbitkan Pergub 'Dog Meat Free' |
|
|---|
| Purbaya Sorot Dana Pemprov DKI Mengendap di Bank Rp 14,6 T, Ini Penjelasan Pramono |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.