Pembunuhan

Hotman Paris Keliru, Pegi Setiawan Sudah Dikunci, Tak Bisa Ditersangkakan Lagi di Kasus Vina Cirebon

Toni RM menilai pernyataan advokat kondang Hotman Paris salah. Sebab Pegi sudah dikunci dan tak bisa ditersangkakan lagi di kasus Vina Cirebon

|
Kolase foto/istimewa
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menilai bahwa pernyataan advokat kondang Hotman Paris Hutapea yang menyebutkan Pegi Setiawan masih bisa ditersangkakan lagi di kasus pembunuhan Vina Cirebon, setelah penetapan tersangka Pegi dibatalkan berdasarkan putusan praperadilan nomor 10/Pid.Pra/2024.PNBdg, adalah keliru atau salah. Toni RM mengatakan bahwa Pegi Setiawan sudah dikunci lewat putusan praperadilan PN Bandung sehingga tidak bisa ditersangkakan lagi dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, 2016 lalu. 

WARTAKOTALIVE.COM -- Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menilai bahwa pernyataan advokat kondang Hotman Paris Hutapea yang menyebutkan Pegi Setiawan masih bisa ditersangkakan lagi di kasus pembunuhan Vina Cirebon, setelah penetapan tersangka Pegi dibatalkan berdasarkan putusan praperadilan nomor 10/Pid.Pra/2024.PNBdg, adalah keliru atau salah.

Toni RM mengatakan bahwa Pegi Setiawan sudah dikunci lewat putusan praperadilan PN Bandung sehingga tidak bisa ditersangkakan lagi dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, 2016 lalu.

Toni RM mengatakan amar putusan praperadilan yang menyatakan, segala penetapan Polda Jabar terhadap Pegi dalam kasus Vina dianggap tidak sah.

"Menanggapi pernyataan dari Bapak Hotman Paris, di mana klien kami Pegi Setiawan bisa ditersangkakan lagi setelah batal penetapan tersangkanya berdasarkan putusan praperadilan nomor 10/Pid.Pra/2024.PN.Bdg," ujar Toni melalui keterangan resminya yang diterima Tribun, Jumat (12/7/2024).

Toni menegaskan, bahwa amar putusan praperadilan Pegi pada poin kelima menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

"Di dalam amar putusan praperadilan Pegi Setiawan, dinyatakan bahwa menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon," ujar Toni.

Baca juga: Saran Hotman Paris Tidak Digubris, Kini Polda Jabar Harus Lengkapi Berkas Pegi Setiawan

"Jadi sesuai dengan amar putusan, itu berarti sudah terkunci Pegi Setiawan klien kami dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, tidak dapat ditersangkakan lagi, karena sudah terkunci di amar putusan nomor 5 tadi," ucapnya.

Menurut Toni bahwa berdasarkan pasal 83 KUHP, putusan praperadilan tidak dapat dilakukan upaya hukum.

"Sehingga putusan praperadilan Pegi Setiawan sesuai amar putusan yang menyatakan itu batal demi hukum dan tidak dapat ditersangkakan lagi, ini sudah final, sudah berkekuatan hukum tetap," jelas dia.

Baca juga: Hotman Paris Harap Presiden Jokowi Bentuk Tim Pencari Fakta di Kasus Vina Cirebon

Selain itu,  kata Toni, penyidik Polda Jawa Barat telah melaporkan penghentian penyidikan terhadap Pegi Setiawan ke Kejaksaan.

"Lalu apakah penyidik menindak lanjuti lagi, berdasarkan putusan praperadilan, kami sebagai penasehat hukum Pegi Setiawan telah mendapatkan SP3," katanya.

Pengacara asal Kabupaten Indramayu itu menambahkan, bahwa terdapat surat pencabutan tersangka, yang berarti selama ini status tersangka yang disandingkan kepada Pegi Setiawan telah dicabut.

"Kami juga telah dapat surat perintah pengeluaran tahanan," katanya.

"Terakhir, kami mendapatkan salinan penyidik yang telah memberitahukan kepada Kejaksaan Tinggi Jabar bahwa status tersangkanya telah dicabut, terkait penghentian penyidikan terhadap Pegi Setiawan," ujar Toni.

Dengan demikian, Toni menyimpulkan bahwa Pegi Setiawan tidak akan bisa ditersangkakan lagi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved