Pembunuhan

Hotman Paris Keliru, Pegi Setiawan Sudah Dikunci, Tak Bisa Ditersangkakan Lagi di Kasus Vina Cirebon

Toni RM menilai pernyataan advokat kondang Hotman Paris salah. Sebab Pegi sudah dikunci dan tak bisa ditersangkakan lagi di kasus Vina Cirebon

|
Kolase foto/istimewa
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menilai bahwa pernyataan advokat kondang Hotman Paris Hutapea yang menyebutkan Pegi Setiawan masih bisa ditersangkakan lagi di kasus pembunuhan Vina Cirebon, setelah penetapan tersangka Pegi dibatalkan berdasarkan putusan praperadilan nomor 10/Pid.Pra/2024.PNBdg, adalah keliru atau salah. Toni RM mengatakan bahwa Pegi Setiawan sudah dikunci lewat putusan praperadilan PN Bandung sehingga tidak bisa ditersangkakan lagi dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, 2016 lalu. 

Usai praperadilan Pegi Setiawan diterima oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung muncul dugaan adanya kesalahan pengusutan kasus kematian Vina Cirebon.

Sehingga diduga delapan tersangka sebelumnya yang sudah dipenjarakan sejak tahun 2016 senasib dengan Pegi Setiawan.

Anton Charliyan pun buka suara seperti dikutip dari Kompas Tv.

Pensiunan Polisi itu secara terbuka meminta maaf kepada publik atas perilaku mantan anak buahnya di Polda Jabar.

Anton Charliyan pun mengucapkan selamat atas kebebasan Pegi Setiawan.

"Saya selaku mantan Kapolda (Jabar) 2016-2017 sekali lagii mengucapkan selamat kepada Kang Pegi," kata Anton Charliyan Kamis (11/7/2024).

Ia bahkan meminta maaf secara terbuka kepada Pegi Setiawan karena jadi korban salah tangkap, dan rumahnya sempat digeledah pada tahun 2016.

"Dan saya atas nama pribadi juga mohon maaf atas perilaku mantan anak buah saya," ungkapnya.

Meski dijelaskan Anton Charliyan, dirinya pada tahun 2016 itu tidak menangani secara langsung kasus Vina Cirebon.

Sebab Anton baru masuk Polda Jawa Barat pada 31 Desember di mana 31 Agustus sudah memasuki P21.

"Saat itu saya di ujungnya, karena saya 16 Desember 2016 masuk jadi Kapolda Jabar, sementara ini kan tanggal 31 Agustus, di mana tanggal 23 Desember baru P21," jelasnya.

Namun Anton Charliyan memastikan bahwa dirinya akan tetap bertanggung jawab.

"Walaupun begitu saya tidak akan menghindar tanggung jawab saya selaku kapolda," tegas Anton.

Dirinya juga berharap, dengan adanya putusan praperadilan, akan bisa memulihkan nama baik, dan harkat martabat Pegi Setiawan.

Sebelumnya Hakim Sulaeman yang mengabulkan permohonan Pegi Setiawan dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved