Pembunuhan

Hotman Paris Keliru, Pegi Setiawan Sudah Dikunci, Tak Bisa Ditersangkakan Lagi di Kasus Vina Cirebon

Toni RM menilai pernyataan advokat kondang Hotman Paris salah. Sebab Pegi sudah dikunci dan tak bisa ditersangkakan lagi di kasus Vina Cirebon

|
Kolase foto/istimewa
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menilai bahwa pernyataan advokat kondang Hotman Paris Hutapea yang menyebutkan Pegi Setiawan masih bisa ditersangkakan lagi di kasus pembunuhan Vina Cirebon, setelah penetapan tersangka Pegi dibatalkan berdasarkan putusan praperadilan nomor 10/Pid.Pra/2024.PNBdg, adalah keliru atau salah. Toni RM mengatakan bahwa Pegi Setiawan sudah dikunci lewat putusan praperadilan PN Bandung sehingga tidak bisa ditersangkakan lagi dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, 2016 lalu. 

"Sehingga, kami berkesimpulan Pegi Setiawan tidak akan bisa ditersangkakan lagi," ucap Toni.

Sebelumnya pengacara kondang Hotman Paris mengungkapkan, bahwa Pegi Setiawan masih berpeluang ditahan lagi oleh Polda Jabar, bahkan bisa saja langsung ditangkap.

Menurut Hotman Paris, Pegi Setiawan belum bebas secara substansi.

Dalam putusannya Hakim Eman, kata Hotman hanya mengatakan ada pelanggaran hukum acara.

Baca juga: BREAKING NEWS: PN Bandung Putuskan Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah dan Batal Demi Hukum

“Kalau penyidik memperbaiki pelanggaran hukum acara tersebut, maka proses penyidikan bisa berlanjut lagi dengan menetapkan Pegi sebagai tersangka,” kata Hotman Paris dikutip dari akun instagram @hotmanparisofficial, Selasa (9/7/2024).

Lebih lanjut, kata Hotman, hakim menyebut penyidik belum pernah memeriksa Pegi Setiawan sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Pegi juga belum pernah diperiksa sebagai saksi.

"Maka kalau penyidik mau, besok-besok panggil Pegi sebagai saksi lalu ditetapkan sebagai tersangka bisa ditahan lagi secara hukum acara normatif," kata pengacara kondang itu.

Baca juga: Pegi Setiawan Terbukti Bukan Pembunuh Vina, Penasihat Kapolri Minta Penyidik Buru Pegi Cianjur

“Agar warga tahu, agar masyarakat tahu, Pegi itu secara substansi perkara belum bebas, hanya terkait aspek teknis prosedur hukum acara,” tambahnya.

Karenanya, Hotman juga mengundang Pegi dan kuasa hukumnya, untuk makan bersama di restoran di kawasan Jakarta.

"Mumpung Pegi masih bebas, ayok kita makan bakmi di Jakarta. Makan ramen," kata Hotman.

Eks Kapolda Jabar Minta Maaf ke Pegi

Mantan Kapolda Jawa Barat di era kasus pembunuhan Vina Cirebon terjadi, Irjen (Purn) Anton Charliyan pasang badan dan mau bertanggung jawab apabila ada kesalahan penyelidikan pembunuhan Vina di tahun 2016 lalu.

Sebagai informasi Anton Charliyan merupakan Kapolda Jawa Barat tahun 2016 hingga 2017.

Saat peristiwa kematian Vina Cirebon terjadi, Anton Charliyan menjadi pimpinan tertinggi di Polda Jawa Barat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved