Pembunuhan Vina

Saran Hotman Paris Tidak Digubris, Kini Polda Jabar Harus Lengkapi Berkas Pegi Setiawan

Hotman Paris sudah minta Polda Jabar untuk menahan sementara pelimpahan, sebab Pegi tengah menggugat praperadilan

Kolase foto/istimewa
Hotman Paris minta berkas Pegi Setiawan dilengkapi tapi tak digubris Polda Jabar 

WARTAKOTALIVE.COM - Penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Barat (Jabar) terhadap Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina Cirebon akhirnya ketahuan belum lengkap.

Padahal Polda Jabar merasa hasil kerjanya sudah rampung dan melimpahkan berkas penyidikan ke Kejati Jabar.

Di sisi lain, pelimpahan berkas ke kejaksaan terkesan buru-buru.

Sebab, kuasa hukum Vina, Hotman Paris, sebagai korban, sudah meminta Polda Jabar untuk menahan sementara pelimpahan, sebab Pegi tengah menggugat praperadilan dan banyak kesaksian yang bertentangan.

Saran Hotman tak digubris dan kini Polda Jabar harus bekerja ekstra melengkapi kekurangannya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, menyatakan, kekurangan berkas penyidikan Pegi dari sisi materil maupun formil.

"Masih ada kekurangan materil dan formil dalam berkas perkara atas nama tersangka PS," kata saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/6/2024).

Baca juga: Banyak Kejanggalan, Hotman Bingung Iptu Rudiana Dinyatakan Tak Melanggar Kode Etik

Meski demikian, pihak kejaksaan sejauh ini belum ada yang mengembalikan berkas Pegi Setiawan itu ke kepolisian.

 "Belum, baru pemberitahuan berkas belum lengkap (P18)," kata dia.

Rencananya berkas itu bakal dikembalikan dalam waktu tujuh hari ke depan, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

"Dalam waktu tujuh hari akan dikembalikan berkas perkara tersebut untuk dilengkapi sesuai KUHAP," ucap dia.

Adapun berkas perkara Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky diterima Kejati Jabar pada 20 Juni 2024 lalu.

Tim Kejaksaan langsung melakukan penelitian berkas perkara dalam waktu tujuh hari.

Baca juga: Reza Indragiri Ungkap Perbedaan Laporan Iptu Rudiana dengan Hasil Otopsi Kematian Vina dan Eky

"Setelah diterimanya berkas perkara atas nama tersangka PS, Jaksa langsung melakukan penelitian dan mendapatkan kekurangan materil dan formil."

"Sehingga dalam waktu yang ditentukan dalam Pasal 138 ayat 1 KUHAP Penuntut umum menyampaikan pemberitahuan berkas belum lengkap," kata dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved