Pembunuhan Vina

Banyak Kejanggalan, Hotman Bingung Iptu Rudiana Dinyatakan Tak Melanggar Kode Etik

Hotman Paris bingung Iptu Rudiana diangggap tidak melanggar etik padahal banyak kejanggalan

Kolase foto/istimewa
Hotman Paris dibuat bingung dengan hasi pemeriksaan Propam, Iptu Rudiana tidak melangar kode etik 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Hotman Paris kuasa hukum Vina dibuat bingung dengan hasil pemeriksaan Propam dan Itwasum pada Iptu Rudiana

Hasil pemeriksaan, Iptu Rudiana dinyatakan tidak melanggar etik dalam kasus tewasnya sang anak, Muhammad Rizky (16) atau Eky dan kekasihnya Vina Dewi (16) di Cirebon. 

Sementara itu, publik menuding Iptu Rudiana telah melakukan rekayasa di balik kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada tahun 2016 silam. 

"Saya tidak mengerti kenapa akhirnya Propam mengatakan Rudiana bapaknya Eky secara etik tidak melanggar apapun? Pusing," ujarnya seperti dilansir dari akun Instagramnya. 

Padahal, menurut Hotman, ada sejumlah kejanggalan yang melibatkan Iptu Rudiana di kasus tersebut. 

Hotman meminta agar Propam membandingkan proses penyidikan yang terjadi pada tahun 2016 dan 2024. 

Baca juga: Reza Sindir Polri Soal Iptu Rudiana Tak Langgar Etik di Kasus Vina Cirebon: Setop Pening, Amini Saja

"Dua DPO yang 2024 di dalam BAP disebutkan adalah fiktif. Ternyata di BAP 2016, justru diuraikan dua DPO itu secara jelas peranannya. Dia lah yang mengantar mayat ke fly over, dia yang memerkosa bahkan motornya ada," jelasnya. 

Selain itu, tersangka utama, Pegi Setiawan di tahun 2016 disebut pelaku yang DPO. 

 "Tapi di tahun 2024, lima terpidana mengatakan Pegi bukan pelaku," katanya. 

Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Dari proses persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.

Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Namun, diketahui ada tiga orang pelaku yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).

Delapan tahun berlalu, polisi membuka lagi perkara ini usai menangkap salah satu buron, yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong pada 21 Mei 2024.

Iptu Rudiana bungkam soal kelanjutan kematian yang menimpa putranya, Eky dan Vina di Cirebon
Iptu Rudiana bungkam soal kelanjutan kematian yang menimpa putranya, Eky dan Vina di Cirebon (istimewa)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved