Pembunuhan

Reza Sindir Polri Soal Iptu Rudiana Tak Langgar Etik di Kasus Vina Cirebon: Setop Pening, Amini Saja

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menyindir Polri yang menyatakan Iptu Rudiana tak langgar etik di kasus Vina Cirebon usai diperiksa

istimewa
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menyindir Polri yang menyatakan Iptu Rudiana tak langgar etik di kasus Vina Cirebon usai diperiksa Propam. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan bahwa hasil pemeriksaan Propam menyatakan bahwa Iptu Rudiana ayah dari Muhammad Rizky (16) atau Eki, tidak melanggar etik terkait kasus tewasnya Eki dan kekasihnya Vina Dewi (16) di Cirebon 2016 lalu.

Iptu Rudiana, sempat diperiksa Divisi Profesi Pengamanan (Propam) Polri terkait penyidikan kasus tewasnya Vina dan Eki.

Hasil pemeriksaan Propam terhadap Rudiana menyatakan kasus ini sudah sesuai ketentuan dan menyimpulkan Iptu Rudiana tidak melanggar etik.

Terkait hal itu, Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menjelaskan pernyataan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho yang menyatakan bahwa Iptu Rudiana sebagai ayah korban diperiksa Propam dan Itwasum, membingungkan. 
 
"Mengapa, dalam pemeriksaan, Iptu Rudiana diposisikan selaku ayah korban?" tanya Reza, dalam pernyataannya kepada WartaKotalive.com, Jumat (21/6/2024).

"Jelas, tidak ada satu butir pun dalam Kode Etik Profesi Kepolisian yang Rudiana langgar, ketika empat jenis etika Polri dihadap-hadapkan ke Rudiana selaku orangtua korban," kata Reza.

Baca juga: Polri Beberkan Bukti Tak Terelakkan Bahwa Pegi Setiawan Dalang Kasus Pembunuhan Sadis Vina

Menurut Reza, apa pun itu, karena pemeriksaan--mungkin sidang--etik diselenggarakan secara tertutup, maka tidak ada yang bisa masyarakat sanggah.

"Mekanisme banding pun hanya disediakan bagi terduga pelanggar, yakni personel Polri sendiri. Jadi, terpatahkan segala dugaan publik," kata Reza.

Secara konkret, Reza mengajak kita mencermati Etika Kelembagaan Pejabat Polri.

Khususnya terkait larangan dalam penegakan hukum, sebagaimana dimuat pada pasal 10 ayat (2) pada Peraturan Polri 7/2022.

"Pertama, Rudiana, di dalam laporan kepolisian yang ia buat pada 31 Agustus 2016, menyebut kedua korban ditusuk. Secara kontras, laporan pemeriksaan dokter umum (27 dan 28 Agustus 2016) dan dokter forensik (6 September 2016) sama sekali tidak mencantumkan ihwal penusukan apa pun pada tubuh kedua korban," papar Reza.

Tapi, tambah Reza, pasca pemeriksaan Propam dan Itwasum, Rudiana tidak bisa lagi dianggap 'merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum'.

Baca juga: Polri Tolak Permintaan Kuasa Hukum Pegi Setiawan untuk Gelar Perkara Pembunuhan Vina, Ada Apa ?

"Rudiana juga tampaknya tidak akan terbukti membuat laporan palsu (pasal 220 KUHP)," kata Reza.

Kedua menurut Reza, jika mengacu laporan kepolisian yang dibikiin Rudiana, maka akan muncul pertanyaan.

"Di manakah senjata tajam--samurai, misalnya--yang dipakai untuk menusuk kedua korban?," katanya.

"Entahlah. Pastinya, pasca pemeriksaan Propam dan Itwasum, tidak boleh masyarakat berprasangka bahwa Rudiana telah 'mengurangi, menambahkan, merusak, menghilangkan dan/atau merekayasa barang bukti'" ujar Reza.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved