Pembunuhan Vina

Polri Tolak Permintaan Kuasa Hukum Pegi Setiawan untuk Gelar Perkara Pembunuhan Vina, Ada Apa ?

Polri menolak permintaan kuasa hukum Pegi Setiawan untuk melakukan gelar perkara khusus dalam kasus pembunuhan Vina Dewi dan Eky.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Istimewa
Polri tolak permintaan kuasa hukum Pegi Setiawan buat gelar perkara 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polri menolak permintaan kuasa hukum Pegi Setiawan untuk melakukan gelar perkara khusus dalam kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eky di Cirebon.

Diketahui, tim kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina dan Eky datang ke Bareskrim Polri pada Rabu (5/6/2024) malam.

Tujuan kedatangan mereka untuk meminta penyidik melakukan gelar perkara khusus perihal kasus tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengungkap, alasan tak dilakukan gelar perkara khusus karena berkas perkara penyidikan tersangka Pegi dianggap sudah cukup.

"Kalau memang dirasa perlu untuk gelar tentu saja kita akan melaksanakan gelar, namun sampai dengan saat ini berkas perkara sudah cukup," ujar Sandi, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).

Baca juga: 4 Keluarga Terpidana Pembunuh Vina Dipanggil Polda Jabar, Klarifikasi Hambat Pemeriksaan

Di sisi lain, ia meminta kepada seluruh pihak memantau kasus itu agar tidak ada prasangka atau dusta.

"Saya sampaikan di awal bahwa besok pagi (hari ini) Insya Allah akan dilimpahkan (berkas perkara kasus Pegi) ke Kejaksaan, mohon nanti di monitor," kata dia.

"Mohon nanti teman-teman ikut sekalian supaya kita bisa menjaga dan mengawal kasus ini supaya tidak ada prasangka atau dusta di antara kita apalagi ada fitnah," lanjut Sandi. 

Berkas perkara dilimpahkan

Berkas perkara tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eky di Cirebon, Jawa Barat, Pegi Setiawan akhirnya akan dilimpahkan polisi ke kejaksaan pada Kamis (19/6/2024)

Berkas Pegi akan dilimpahkan ke kejaksaan setelah hampir satu bulan ditangkap,

Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).

"Yang menjadi update pada hari ini pertama adalah atas izin Allah bahwa kerja keras dari teman-teman Polda Jabar yang siang malam melaksanakan kegiatan penyidikan secara profesional, prosedural, dan proporsional, In Shaa Allah besok pagi kasus nya akan dilimpahkan ke kejaksaan," kata Sandi.

"Jadi berkas sudah lengkap dilaksanakan penyidikan dan besok akan dilimpahkan ke kejaksaan," sambung jenderal bintang dua itu.

Baca juga: Datangi Kejagung, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Jaksa Teliti Periksa Berkas Kasus Vina Cirebon

Sandi menuturkan bahwa Polda Jawa Barat telah memeriksa saksi sebanyak 70 orang untuk tersangka Pegi alias Perong.

Di antaranya 18 saksi yang memberatkan serta yang meringankan Pegi dalam kasus yang terjadi pada 2016 itu.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved