Pembunuhan Vina
Polri Tolak Permintaan Kuasa Hukum Pegi Setiawan untuk Gelar Perkara Pembunuhan Vina, Ada Apa ?
Polri menolak permintaan kuasa hukum Pegi Setiawan untuk melakukan gelar perkara khusus dalam kasus pembunuhan Vina Dewi dan Eky.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polri menolak permintaan kuasa hukum Pegi Setiawan untuk melakukan gelar perkara khusus dalam kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eky di Cirebon.
Diketahui, tim kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina dan Eky datang ke Bareskrim Polri pada Rabu (5/6/2024) malam.
Tujuan kedatangan mereka untuk meminta penyidik melakukan gelar perkara khusus perihal kasus tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengungkap, alasan tak dilakukan gelar perkara khusus karena berkas perkara penyidikan tersangka Pegi dianggap sudah cukup.
"Kalau memang dirasa perlu untuk gelar tentu saja kita akan melaksanakan gelar, namun sampai dengan saat ini berkas perkara sudah cukup," ujar Sandi, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
Baca juga: 4 Keluarga Terpidana Pembunuh Vina Dipanggil Polda Jabar, Klarifikasi Hambat Pemeriksaan
Di sisi lain, ia meminta kepada seluruh pihak memantau kasus itu agar tidak ada prasangka atau dusta.
"Saya sampaikan di awal bahwa besok pagi (hari ini) Insya Allah akan dilimpahkan (berkas perkara kasus Pegi) ke Kejaksaan, mohon nanti di monitor," kata dia.
"Mohon nanti teman-teman ikut sekalian supaya kita bisa menjaga dan mengawal kasus ini supaya tidak ada prasangka atau dusta di antara kita apalagi ada fitnah," lanjut Sandi.
Berkas perkara dilimpahkan
Berkas perkara tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eky di Cirebon, Jawa Barat, Pegi Setiawan akhirnya akan dilimpahkan polisi ke kejaksaan pada Kamis (19/6/2024)
Berkas Pegi akan dilimpahkan ke kejaksaan setelah hampir satu bulan ditangkap,
Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
"Yang menjadi update pada hari ini pertama adalah atas izin Allah bahwa kerja keras dari teman-teman Polda Jabar yang siang malam melaksanakan kegiatan penyidikan secara profesional, prosedural, dan proporsional, In Shaa Allah besok pagi kasus nya akan dilimpahkan ke kejaksaan," kata Sandi.
"Jadi berkas sudah lengkap dilaksanakan penyidikan dan besok akan dilimpahkan ke kejaksaan," sambung jenderal bintang dua itu.
Baca juga: Datangi Kejagung, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Jaksa Teliti Periksa Berkas Kasus Vina Cirebon
Sandi menuturkan bahwa Polda Jawa Barat telah memeriksa saksi sebanyak 70 orang untuk tersangka Pegi alias Perong.
Di antaranya 18 saksi yang memberatkan serta yang meringankan Pegi dalam kasus yang terjadi pada 2016 itu.
| Aryanto Sutadi Lega PK 7 Terpidana Ditolak MA, Polisi Tak Perlu Repot Lagi |
|
|---|
| Profil Raden Gilap Sugiono Meninggal Pagi ini, Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal Vina Cirebon |
|
|---|
| Susno Duadji Sebut Sidang Pk Terpidana Vina Cirebon Banyak Rekayasa Terungkap |
|
|---|
| Susno Duadji Sebut Akhir Sidang PK Terpidana Vina Cirebon Murni Kecelakaan Lalu Lintas |
|
|---|
| Saksi Fakta Nyatakan Luka Penyiksaan Dialami 6 Terpidana Vina Masih Membekas Sejak 2016 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Vina-Dewi-dan-Pegi-Setiawan-kolase-foto-Tetangga-ungkap-Pegi-Setiawan-tak-berada-di-Cirebon-s.jpg)