Pembunuhan
Reza Sindir Polri Soal Iptu Rudiana Tak Langgar Etik di Kasus Vina Cirebon: Setop Pening, Amini Saja
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menyindir Polri yang menyatakan Iptu Rudiana tak langgar etik di kasus Vina Cirebon usai diperiksa
"Terus ada Iptu Rudiana sebagai ayah korban, semuanya sudah diperiksa oleh Propam maupun dari Itwasum," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, (19/6).
Menurut Sandi, semua hal terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki diusut oleh polisi. Hasil pemeriksaan Propam terhadap Rudiana menyatakan kasus ini sudah sesuai ketentuan. Dengan demikian, Iptu Rudiana tidak melanggar etik.
"Dan sampai dengan saat ini semuanya sesuai dengan ketentuan," kata dia.
Lebih lanjut, Sandi mempersilakan pihak yang ingin berpersepsi terkait hal ini. Namun, ia menekankan bahwa penyidikan yang dilakukan penyidik sudah berdasarkan bukti.
"Tapi yang jelas bahwa sekali lagi penyidik melaksanakan pemeriksaan berdasarkan alat bukti yang didapatkan, baik itu keterangan saksi maupun alat bukti lainnya," tutur dia.
Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian atau Eki, di Cirebon, Jawa Barat.
Delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup. Sementara satu pelaku, yakni Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut. Saka Tatal saat ini sudah bebas.
Baca juga: Semakin Kusut, Kini Ayah Eki di Kasus Vina Cirebon Dilaporkan ke Polisi
Sembilan tahun berlalu, polisi menetapkan Pegi alias Perong sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini. Polisi juga merevisi jumlah tersangka menjadi 9 orang dan menyebut bahwa 2 tersangka lain merupakan fiktif belaka.
Pencabutan dua tersangka yang sempat dinyatakan buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut dinilai janggal sejumlah pihak, di antaranya Ketua Umum Peradi, Prof. Otto Hasibuan.
Pencabutan DPO Dani dan Andi itu janggal karena di dalam dakwaan, tuntutan jaksa serta putusan majelis hakim dinyatakan bahwa kedua orang ini mempunyai perannya masing-masing dalam pembunuhan kedua sejoli tersebut.
Pencabutan dua DPO tersebut menguatkan dugaan bahwa penanganan perkara ini sangat janggal.
Sementara itu, Tim kuasa hukum Saka Tatal melaporkan Iptu Rudiana ke Mapolres Cirebon Kota atas dugaan rekayasa penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Farhat Abbas, salah satu kuasa hukum Saka Tatal menyampaikan, pihaknya membuat laporan polisi atas digaan kasus tersebut pada Senin, (16/6/2024).
Artikel ini telah tayang di halaman gatra.com dengan judul "Polri Sebut Iptu Rudi
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
7 Hal Penting Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, Belasan Tersangka Hingga Trauma Keluarga |
![]() |
---|
Istri Kacab Bank BUMN Masih Trauma, Otak Pembunuhan Bicara Rekening |
![]() |
---|
Penculikan Kepala Cabang Bank BUMN Terbilang Rapi, Libatkan Tim IT Sebelum Beraksi |
![]() |
---|
Drama Penangkapan di PIK 2: Ken, Aktor Intelektual Penculikan Kacab Bank BUMN Sering Pakai Wig |
![]() |
---|
Ditangkap Polisi Tanpa Perlawanan, Aktor Intelektual Penculikan Kacab Bank BUMN Kerap Pakai Wig |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.