Kerangkeng Manusia
Mahfud MD Kaget dan Kecewa Eks Bupati Langkat yang Kerangkeng Manusia Divonis Bebas
Mahfud MD Kaget dan Kecewa Eks Bupati Langkat yang Kerangkeng Manusia Divonis Bebas oleh pengadilan
Editor:
Budi Sam Law Malau
H/O via TribunMedan
Penjara manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin. Eks Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku kaget dan kecewa dengan vonis bebas Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ketua Majelis Hakim, Andriyansyah menyebutkan, semua tuntutan jaksa yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO tidak terbukti.
“Mengadili terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin, S.E alias Terbit alias Cana tidak terbukti secara sah seperti yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam," ujar Andriansyah dalam sidang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kaget Eks Bupati Langkat Bebas dari Kasus Kerangkeng Manusia, Mahfud: Padahal Jelas Bersalah"
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Kerangkeng Manusia
Kapuk Dipecah Jadi 3 Kelurahan jadi Solusi Tingginya Jumlah Penduduk hingga Masalah Kerawanan |
![]() |
---|
Usung Tiga Kamera Lensa Leica, Xiaomi 15T Series Rilis di Indonesia Mulai Rp 6 Juta-an |
![]() |
---|
Jumlah Penduduknya 174 ribu Jiwa, Kapuk Dipecah Jadi 3 Kelurahan, Pramono: Sudah Waktunya |
![]() |
---|
Mahfud MD Ungkap Dua Cucunya Keracunan MBG, Satu Masih Dirawat RS, Sebut Program Tanpa Dasar Hukum |
![]() |
---|
Bikin Ngiler, Lima Destinasi Kuliner Rekomendasi di Bogor yang Wajib Dikunjungi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.