Kriminaliltas
Didemo Pekerjanya Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Transjakarta Jamin Hak Karyawan
Massa menuntut agar Transjakarta memecat oknum atasan yang diduga melakukan pelecehan kepada bawahannya.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Eko Priyono
Ringkasan Berita:
- Transjakarta menghargai hak karyawan untuk menyampaikan aspirasi di muka umum
- Demo terjadi usai adanya dugaan pelecehan yang dilakukan dua oknum atasan berbeda kepada bawahannya
- Desember 2025 mendatang, Transjakarta dan tujuh serikat pekerja akan memulai perundingan PKB
WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani menyatakan pihaknya menghargai hak karyawan untuk menyampaikan aspirasi di muka umum.
Hal itu disampaikan Ayu seusai Kantor Transjakarta di kawasan Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, didemo sejumlah karyawan, Rabu (12/11/2025). Demo ini terjadi usai adanya dugaan pelecehan yang dilakukan dua oknum atasan berbeda kepada bawahannya.
"Kami menghargai hak karyawan untuk menyampaikan aspirasi. Manajemen telah memberikan dispensasi bagi karyawan yang hari ini turun untuk menyuarakan pendapatnya di kantor pusat," ujar Ayu kepada Warta Kota.
Ayu menambahkan, di Transjakarta ada tujuh serikat pekerja. Desember 2025 mendatang, Transjakarta dan tujuh serikat pekerja tersebut akan berdiskusi.
"Kami akan memulai perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) terbaru yang merupakan sarana resmi dan efektif untuk menyampaikan dan membahas seluruh aspirasi secara konstruktif," kata Ayu.
Baca juga: Transjakarta: Kami Menentang Segala Bentuk Kekerasan Seksual
Diberitakan sebelumnya, massa mengatas namakan dirinya Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Dirgantara, Digital, dan Transportasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPDT FSPMI) PT Transportasi Jakarta, berdemo di kantor pusat.
Massa menuntut agar Transjakarta memecat oknum atasan yang diduga melakukan pelecehan tersebut. Mereka membawa sejumlah alat peraga seperti spanduk, bendera dan lainnya untuk menyampaikan aspirasi.
Ketua PUK SPDT FSPMI PT Transportasi Jakarta, Indra Kurniawan menjelaskan ada enam tuntutan yang disuarakan dalam aksi unjuk rasa, Rabu (12/11/2025).
Satu di antaranya adalah soal dugaan pelecehan dan kekerasan seksual yang dialami tiga anggota PUK SPDT FSPMI yang dilakukan dua oknum atasan.
"Yang mana pelaku ini adalah seorang atasan atau leader daripada korban anggota kami selaku bawahannya. Kasus ini sudah bergulir dari bulan Mei 2025," kata Indra.
Selama hampir enam bulan kasus ini dilaporkan, lanjut Indra, tidak ada punishment sesuai kaidah hukum berlaku atau sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Undang-Undang (UU) yang ada di NKRI.
"Kemarin, dua hari yang lalu, berturut-turut kami mediasi dengan manajemen. Tetapi, apa yang kami tuntut itu tidak ada yang disepakatin. Bahkan pihak manajemen juga tidak berani untuk mengambil sikap tegas kepada pelaku," katanya.
Sanksi SP2
Indra melanjutkan, dirinya mendapat kabar terbaru terduga pelaku hanya diberikan surat peringatan (SP) 2 saja. Hal ini pun mengundang kekecewaan dari para pekerja karena tidak sesuai harapan yaitu melakukan pemecatan terhadap oknum atasan tersebut.
Oleh karena itu, para pekerja menggelar aksi untuk pertanyakan kembali keseriusan pihak manajemen mengusut tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya.
"Peristiwanya adanya di lingkungan tempat kerja. Jadi ada dua peristiwa yang berbeda. Yang satu ada di bidang layanan Transcare, yang satu lagi ada di bidang layanan wisata di Balai Kota DKI. Persis di depan halte Balai Kota," tegasnya.
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari Wartakotalive.com lewat WhatsApp di sini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/berbagai-faktor.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.