Pembunuhan Vina

Jutek Ungkap Penyiksaan oleh Iptu Rudiana kepada 7 Teman Pegi, Disuruh Ngaku Bunuh Vina dan Eky

Jutek mengklaim kliennya disiksa oleh Iptu Rudiana untuk mengakui sebagai pelaku pada tahun 2016 lalu.

Editor: Feryanto Hadi
istimewa
Iptu Rudiana bungkam soal kelanjutan kematian yang menimpa putranya, Eky dan Vina di Cirebon 

Kemudian, perhatian publik mengarah pada Iptu Rudiana yang diduga melakukan permainan dalam penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut.

Reza Indragiri Pertanyakan Hasil Pemeriksaan Propam

Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel menyinggung hasil pemeriksaan Iptu Rudiana yang dilakukan oleh bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. 

Iptu Rudiana dinyatakan tidak melanggar etik dalam kasus tewasnya sang anak, Muhammad Rizky (16) atau Eky dan kekasihnya Vina Dewi (16) di Cirebon. 

Reza menjelaskan pernyataan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho yang menyatakan bahwa Iptu  Rudiana sebagai ayah korban diperiksa Propam dan Itwasum, membingungkan. 

"Mengapa, dalam pemeriksaan, Iptu Rudiana diposisikan selaku ayah korban?" tanya Reza, dalam pernyataannya seperti dilansir dari WartaKotalive.com, Jumat (21/6/2024).

"Jelas, tidak ada satu butir pun dalam Kode Etik Profesi Kepolisian yang Rudiana langgar, ketika empat jenis etika Polri dihadap-hadapkan ke Rudiana selaku orangtua korban," kata Reza.

Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel (Tangkap layar kanal YouTube Baitul Maal Hidayatullah)
Menurut Reza, apa pun itu, karena pemeriksaan, mungkin sidang etik diselenggarakan secara tertutup, maka tidak ada yang bisa masyarakat sanggah.

"Mekanisme banding pun hanya disediakan bagi terduga pelanggar, yakni personel Polri sendiri. Jadi, terpatahkan segala dugaan publik," kata Reza.

Secara konkret, Reza mencermati Etika Kelembagaan Pejabat Polri.

Khususnya terkait larangan dalam penegakan hukum, sebagaimana dimuat pada pasal 10 ayat (2) pada Peraturan Polri 7/2022.

"Pertama, Rudiana, di dalam laporan kepolisian yang ia buat pada 31 Agustus 2016, menyebut kedua korban ditusuk. Secara kontras, laporan pemeriksaan dokter umum (27 dan 28 Agustus 2016) dan dokter forensik (6 September 2016) sama sekali tidak mencantumkan ihwal penusukan apa pun pada tubuh kedua korban," papar Reza.

Namun, tambah Reza, pasca pemeriksaan Propam dan Itwasum, Rudiana tidak bisa lagi dianggap 'merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum'.

"Rudiana juga tampaknya tidak akan terbukti membuat laporan palsu (pasal 220 KUHP)," kata Reza.

Kedua menurut Reza, jika mengacu laporan kepolisian yang dibikiin Rudiana, maka akan muncul pertanyaan.

"Di manakah senjata tajam samurai, misalnya yang dipakai untuk menusuk kedua korban?" katanya.

"Entahlah. Pastinya, pasca pemeriksaan Propam dan Itwasum, tidak boleh masyarakat berprasangka bahwa Rudiana telah 'mengurangi, menambahkan, merusak, menghilangkan dan/atau merekayasa barang bukti'" ujar Reza.

Ketiga ujar Reza, informasi dari para penasehat hukum, sekian tersangka (sekarang berstatus terpidana) dianiaya selama pemeriksaan.

Terpidana anak, Saka Tatal, kata Reza, secara langsung dan terbuka juga mengutarakan berbagai bentuk kekejaman yang ia terima dari pihak-pihak yang ia sebut sebagai polisi selama menjalani pemeriksaan.

"Tapi, pasca pemeriksaan Propam dan Itwasum, klaim telah terjadi penganiayaan serta-merta terpatahkan," ujar Reza.

"Pencabutan keterangan dalam BAP, yang dilakukan sekian banyak saksi pada waktu belakangan ini, juga tidak boleh dicurigai sebagai pertanda mereka diarah-arahkan atau ditekan oleh interogator," tambah Reza.

Dengan kata lain, menurut Reza, tidak tersedia lagi alasan untuk berburuk sangka bahwa Rudiana 'melakukan pemeriksaan terhadap seseorang dengan cara memaksa, intimidasi dan atau kekerasan untuk mendapatkan pengakuan'.

Keempat, papar Reza, Rudiana, saat peristiwa di tahun 2016, menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polresta Cirebon.

Pada sisi lain, media mewartakan, Rudiana justru pihak yang menyelidiki, menginterogasi, dan menangkapi sejumlah orang yang dianggap sebagai pelaku pembunuhan berencana atas Eky dan Vina.

"Padahal, peristiwa dimaksud merupakan pidana umum, bukan kasus narkoba," tegas Reza.

Tambahan lagi, kata Reza, saat mengumumkan hasil pemeriksaan oleh Propam dan Itwasum, Kadiv Humas Mabes Polri menyebut Iptu Rudiana sebagai ayah korban.

"Terlepas dari itu, sangkaan khalayak luas bahwa telah terjadi sejumlah konflik kepentingan dan hilangnya objektivitas pada diri Rudiana harus ditepis jauh-jauh," ujarnya.

Dengan kata lain, menurut Reza, pasca pemeriksaan Propam dan Itwasum, terlarang bagi siapa pun untuk menilai Rudiana 'melakukan keberpihakan dalam menangani perkara'.

"Alhasil, suka tak suka, sepakat tak sepakat, mari setop pening kepala. Aamini saja simpulan pemeriksaan Propam dan Itwasum Polri. Beres," ujar Reza.

Sindiran Menohok

Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel memberikan sindiran menohok setelah hasil pemeriksaan Iptu Rudiana oleh bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan  Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, rampung. 

Iptu Rudiana telah disimpulkan bahwa tidak melanggar etik apapun dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada tahun 2016 di Cirebon. 

Ia memuji bahwa Iptu Rudiana ialah sosok polisi teladan. 

"Berdasarkan pemikiran Propam dan Itwasum sudah disimpulkan bahwa Rudiana tidak melakukan pelanggaran etik apapun mau mengatakan apa? Bersih orang ini, teladan orang ini," ujarnya di Nusantara TV yang tayang pada Senin (24/6/2024). 

Segala prasangka buruk hingga sumpah serapah yang ditujukan publik kepada Iptu Rudiana semua termentahkan. 

Justru, kata Reza, publik yang 'bermasalah' jika tidak puas dengan hasil pemeriksaan dan terus menerus menuding Iptu Rudiana sebagai biang keladi dari ruwetnya kasus pembunuhan itu. 

"Jangan - jangan kita yang 'bermasalah'," katanya heran.

Hal itu juga bisa diibaratkan ketika seseorang berada di sebuah ruangan bersama 10 orang tak waras, malah orang normal itu yang dianggap gila. 

Reza menambahkan bahwa kasus ini menambah kegundahan masyarakat terkait masalah etik di Republik ini. 

"Ini kan jilid kedua, seolah-olah ada nilai etik yang diterabas sedemikian rupa tapi pada saat yang sama dianggap tidak ada masalah apa-apa. Jilid pertamanya, apa lagi kalau bukan Paman di Mahkamah Konstitusi."

"Kita betul-betul tidak menemukan ruang, apalagi pembenaran untuk mempersoalkan Rudiana selaku personil polisi," pungkasnya. 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Aneh Iptu Rudiana Tak Langgar Etik, Hotman Paris Tak Ngerti dengan Propam Polri, Sebut 2 Kejanggalan

 

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved