Pinjaman Online

Tergiur Lowongan Kerja, Puluhan Orang Jadi Korban Pencurian Data untuk Pinjol di PGC

Praktik penipuan kini marak dengan modus beragam. Terbaru pencurian data melalui lowongan kerja, selanjutnya data untuk pinjol. Gawat deh.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Ramadhan L Q
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengingatkan masyarakat untuk tak mudah tergiur pada lowongan kerja, karena ada tren data pribadi itu kerap digunakan jadi pinjol. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi mengimbau masyarakat untuk hati-hati dalam memberikan data diri pribadi ketika melamar pekerjaan.

Imbauan itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi soal kasus penipuan dengan modus penawaran lowongan pekerjaan (loker) di sebuah toko ponsel di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur.

Baca juga: Judi Online dan Pinjol Bikin Warga Karawang Sengsara, Picu 2.600 Kasus Perceraian Dalam Enam Bulan

Tak tanggung-tanggung, korbannya bahkan mencapai puluhan pelamar kerja, di mana pelaku yang merupakan oknum karyawan toko penjualan ponsel melakukan pencurian data pribadi untuk pinjaman online atau pinjol.

"Imbauannya tentunya harus hati-hati ya, data diri, KTP, foto selfie. Ini namanya KTP, ini private identity, data pribadi. Jangan asal-asalan," ujar Ade Ary, kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).

"Kalau ada orang mengaku dari mana, dari kantor A, kantor B, ya cek ID card-nya, bener apa enggak, ada surat tugasnya apa enggak, karena rawan disalahgunakan. Hati-hati," sambungnya.

Tak hanya menipu korbannya senilai miliaran rupiah dengan cara tawarkan pekerjaan, pelaku berinisial R ini turut menawarkan undian berhadiah.

Baca juga: Niat Dewi Dapat Kerjaan Berujung Apes, HRD di Bogor Gunakan Data Dirinya untuk Transaksi Pinjol

"Terlapor ini menawarkan kepada para korban pekerjaan admin konter handphone dan juga menawarkan undian berhadiah kepada para korban," kata Ade Ary.

Dalam menawarkan pekerjaan serta undian berhadiah, pelaku meminta data pribadi dari korban seperti KTP dan foto selfie korban dengan menggunakan KTP.

"Tanpa seizin para korban, data tersebut digunakan atau disalahgunakan terlapor untuk melakukan pinjaman online," tutur eks Kapolres Metro Jakarta Selatan ini.

Sementara itu, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) sering dicatut oknum yang tidak bertanggung jawab sebagai penyelenggara pinjaman online (pinjol), bahkan tidak sedikit masyarakat yang akhirnya menganggap PNM Mekaar merupakan produk pinjol ilegal.

Baca juga: Atang Trisnanto Upayakan Banding Raperda Pinjol untuk Kota Bogor yang Ditolak Pemprov Jawa Barat

Kepala Sekretariat Perusahaan PNM, Dodot Patria Ary berulang kali menegaskan PNM tidak memiliki produk pinjol apalagi pinjol ilegal.

PNM melalui program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) justru memberikan literasi kepada masyarakat khususnya ibu rumah tangga dan perempuan di Indonesia untuk cerdas keuangan.

PNM melalui kelompok nasabah binaan menyelenggarakan Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM) yang memberikan modal finansial, modal intelektual dan modal sosial.

Proses pembiayaan atau pinjaman produk Mekaar dilakukan secara berkelompok.

Menanggapi maraknya pencurian data pribadi untuk pengajuan pinjol ilegal yang saat ini sedang marak terjadi, Dodot memberikan pesan agar masyarakat lebih berhati-hati melindungi data pribadinya.

"Kebocoran data pribadi pada aplikasi pinjol ilegal karena aplikasi tersebut mencuri data pribadi kita secara langsung. Tetapi memang terkesan 'diberikan izin' oleh penggunanya," kata Dodot.

Saat ini banyak orang yang mengaku sebagai korban pinjol ilegal, para korban mengungkapkan bahwa mereka tidak pernah mengajukan pinjaman dana ke pinjol ilegal, tetapi tiba-tiba mendapatkan tagihan.

Data pribadi korban diduga telah dicuri atau disalahgunakan oknum tidak bertanggungjawab untuk mengajukan pinjaman.

Lalu, bagaimana cara melindungi data pribadi agar tidak disalahgunakan untuk pengajuan pinjol ilegal?

Dodot mengatakan, pinjol ilegal mencuri data pribadi dengan cara menanamkan fitur-fitur semacam spyware pada aplikasi yang dipasang oleh pengguna di perangkatnya.

Fitur-fitur mirip spyware itu antara lain muncul dalam bentuk permintaan izin akses SMS, WhatsApp, lokasi dan juga kamera smartphone.

"Permintaan akses ditaruh di awal oleh aplikasi pinjol ilegal karena mereka butuh jaminan terhadap orang kabur (tidak bayar pinjaman), namanya juga pinjol ilegal kan," kata Dodot.

Dengan akses terhadap aplikasi smartphone, penyedia pinjol ilegal dapat mengetahui siapa yang mengajukan pinjaman dan memiliki jaminan untuk melakukan penagihan.

Pinjol ilegal bisa tahu siapa yang pinjam, kontaknya siapa saja, biasa SMS dengan siapa, WhatsApp dengan siapa, dan bentuk komunikasi lainnya.

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menjaga agar data pribadi tidak bocor dan disalahgunakan pihak lain.

Pertama, jangan pernah memasang aplikasi pinjol yang ilegal atau tidak terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di ponsel.

“Untuk nasabah Mekaar kita selalu mengingatkan agar nasabah memanfaatkan pembiayaan dari kita sehingga mereka bisa mengatur keuangan dengan baik. Dengan manajemen yang baik mereka tidak akan memiliki kemungkinan untuk terjebak pinjol ilegal," ujar Dodot.

Menurutnya, saran kedua kepada masyarakat agar tidak memasang aplikasi-aplikasi yang tidak resmi atau yang tidak diketahui secara pasti developernya.

Tips ketiga adalah saat memasang satu aplikasi, selalu perhatikan izin akses apa yang diminta oleh aplikasi tersebut dan apakah sesuai dengan fungsinya.

"Contoh ada aplikasi game minta akses ke kamera, atau aplikasi game minta akses ke galeri foto. Kan enggak ada hubungannya," papar Dodot.

"Jika ada aplikasi yang kita install lalu meminta izin-izin ke data pribadi kita yang sebenarnya enggak ada hubungannya sama aplikasi tersebut, segera batalkan penginstallan aplikasi tersebut," tambahnya.

Bagi masyarakat yang terlanjur memasang aplikasi pinjol ilegal, atau aplikasi tidak resmi, dan memberikan izin akses ke data pribadi, Dodot mengingatkan selanjutnya untuk lebih berhati-hati, dan jika ada penggunaan data pribadi segera lapor ke OJK.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved