Berita Nasional

Terbukti Berbuat Asusila dengan Anggota PPLN Cantik, Hasyim Asy'ari Dipecat sebagai Ketua KPU

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan, untuk memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya yakni Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI

|
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Alfian Firmansyah
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari 

“Semua hal yang menjadi pokok perkara yang diadukan oleh pengadu maupun melalui kuasa hukumnya sudah saya jawab semua. Dan kemudian pada intinya apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua,” kata Hasyim di kantor DKPP Jalan Abdul Muis No. 2-4, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).

Hasyim pun mengaku kecewa dengan langkah pihak pengadu yang telah membocorkan pokok aduan kepada media sebelum sidang dimulai.

Dirinya berniat mengambil langkah hukum atas kejadian ini.

Sementara itu, kuasa hukum pengadu mengaku pihaknya tidak pernah membocorkan pokok aduan atau bukti ke pihak luar, seperti yang dituding Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Dalam sidang tertutup Rabu (22/5/2024) kemarin, pihak pengadu membawa 20 bukti ke DKPP.

Hasyim dilaporkan ke DKPP oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan pilihan penyelesaian sengketa Fakultas Hukum UI.

Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan berbuat asusila terhadap pengadu.

Kronologi dugaan asusila

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari kembali diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Adapun pelaporan tersebut yakni adanya  dugaan tindakan asusila terhadap panitia penyelenggara luar negeri (PPLN).

Sebagai informasi, aduan dilayangkan dari pihak Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK ke Kantor DKPP RI pada Kamis (18/4/2024).

"Pada hari ini kita melaporkan ketua KPU RI ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” tutur  kuasa hukum pelapor, Aristo Pangaribuan. 

Aristo mengatakan, bahwa tindakan kali ini Hasyim  tak jauh berbeda dengan apa yang menimpa Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni alias "Wanita Emas" yang juga membuatnya disanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP. 

"Tapi kalau pada Hasnaeni dia itu adalah ketua umum partai punya kepentingan. Ini klien kami seorang perempuan petugas PPLN dia tidak punya kepentingan apa pun. Dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya. Karena ini kan bosnya Ketua KPU," kata Aristo Pangaribuan. 

Kemudian ia menyebut, dalam keadaan keduanya terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim "secara terus-menerus" untuk menjangkau korban. 

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved