Berita Nasional
Terbukti Berbuat Asusila dengan Anggota PPLN Cantik, Hasyim Asy'ari Dipecat sebagai Ketua KPU
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan, untuk memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya yakni Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Feryanto Hadi
“Semua hal yang menjadi pokok perkara yang diadukan oleh pengadu maupun melalui kuasa hukumnya sudah saya jawab semua. Dan kemudian pada intinya apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua,” kata Hasyim di kantor DKPP Jalan Abdul Muis No. 2-4, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).
Hasyim pun mengaku kecewa dengan langkah pihak pengadu yang telah membocorkan pokok aduan kepada media sebelum sidang dimulai.
Dirinya berniat mengambil langkah hukum atas kejadian ini.
Sementara itu, kuasa hukum pengadu mengaku pihaknya tidak pernah membocorkan pokok aduan atau bukti ke pihak luar, seperti yang dituding Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Dalam sidang tertutup Rabu (22/5/2024) kemarin, pihak pengadu membawa 20 bukti ke DKPP.
Hasyim dilaporkan ke DKPP oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan pilihan penyelesaian sengketa Fakultas Hukum UI.
Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan berbuat asusila terhadap pengadu.
Kronologi dugaan asusila
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari kembali diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Adapun pelaporan tersebut yakni adanya dugaan tindakan asusila terhadap panitia penyelenggara luar negeri (PPLN).
Sebagai informasi, aduan dilayangkan dari pihak Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK ke Kantor DKPP RI pada Kamis (18/4/2024).
"Pada hari ini kita melaporkan ketua KPU RI ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” tutur kuasa hukum pelapor, Aristo Pangaribuan.
Aristo mengatakan, bahwa tindakan kali ini Hasyim tak jauh berbeda dengan apa yang menimpa Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni alias "Wanita Emas" yang juga membuatnya disanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP.
"Tapi kalau pada Hasnaeni dia itu adalah ketua umum partai punya kepentingan. Ini klien kami seorang perempuan petugas PPLN dia tidak punya kepentingan apa pun. Dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya. Karena ini kan bosnya Ketua KPU," kata Aristo Pangaribuan.
Kemudian ia menyebut, dalam keadaan keduanya terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim "secara terus-menerus" untuk menjangkau korban.
Detik-detik Barikade Pasukan Brimob Kena Lemparan Gas Air Mata |
![]() |
---|
Di Hadapan Kapolda Metro Jaya Mahasiswa Tuntut Kapolri Mundur |
![]() |
---|
Komnas HAM Ungkap Sederet Dugaan Pelanggaran HAM Polisi di Pengamanan Unjuk Rasa DPR RI |
![]() |
---|
Melanggar Kode Etik, 7 Anggota Brimob Polda Metro Jaya Jalani Penempatan Khusus di Mabes Polri |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Dikepung Mahasiswa Imbas Ojol Ditabrak Rantis Brimob |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.