Berita Nasional

Terbukti Berbuat Asusila dengan Anggota PPLN Cantik, Hasyim Asy'ari Dipecat sebagai Ketua KPU

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan, untuk memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya yakni Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI

|
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Alfian Firmansyah
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari 

“Kuasa hukumnya tetap bicara ke publik kan tentang apa saja yang jadi pokok-pokok aduan. Padahal dia sendiri ngomong pengadu mintanya sidang tertutup tapi topiknya pokok aduannya dibuka ke publik oleh kuasa hukumnya, itu yang saya bantah,” ujarnya

Baca juga: Rekam Jejak Hasyim Asyari yang Dipecat dari Ketua KPU, Dosen di UNDIP hingga Komandan Banser

“Saya terus terang saja merasa dirugikan. Karena apa, hal-hal itu kan belum kejadian untuk dijadikan bahan aduan di DKPP artinya persidangannya belum ada,” imbuhnya.  

Sebagai informasi, aduan dilayangkan dari pihak Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK ke Kantor DKPP RI pada Kamis (18/4/2024)

"Pada hari ini kita melaporkan ketua KPU RI ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” tutur  kuasa hukum pelapor, Aristo Pangaribuan. 

Aristo mengatakan, bahwa tindakan kali ini Hasyim  tak jauh berbeda dengan apa yang menimpa Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni alias "Wanita Emas" yang juga membuatnya disanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP. 

"Tapi kalau pada Hasnaeni dia itu adalah ketua umum partai punya kepentingan. Ini klien kami seorang perempuan petugas PPLN dia tidak punya kepentingan apa pun. Dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya. Karena ini kan bosnya Ketua KPU," kata Aristo Pangaribuan. 

Kemudian ia menyebut, dalam keadaan keduanya terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim "secara terus-menerus" untuk menjangkau korban. 

Menurut Aristo, Hasyim diduga melakukan tindakan asusila kepada korban selama proses pemilu, yakni sejak bulan Agustus 2023 hingga Maret 2024.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Maria Dianita Prosperiani menjelaskan kronologi kejadian tersebut. 

Lanjut Maria, Hasyim dan korban pertama bertemu pada bulan Agustus 2023 dalam kunjungan dinas KPU.

Sejak itu, Hasyim disebut melakukan perilaku berulang terhadap korban dalam upayanya memenuhi kepentingan pribadi.

“Sebenarnya ini perilaku yang berulang. Dalam rangka untuk memenuhi kepentingan pribadinya Ketua KPU diduga menyalahgunakan jabatan, kewenangannya. Dia menggunakan fasilitas pribadi, di sini yang menjadi catatan bagi kami adalah adanya relasi kuasa,” pungkasnya. 

Bantah merayu korban

Dalam sidang tertutup di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP pada Rabu (22/5/2024) kemarin, Ketua KPU Hasyim Asy'ari membantah dirinya melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan berbuat asusila kepada anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Hasyim mengklaim seluruh muatan dalam pokok aduan tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved