Berita Jakarta
Posko PPDB di SMAN 78 Jakarta Diprotes Banyak Warga, Panitia Sebut karena Tak Ada Koordinasi RT RW
Kebanyakan dari mereka, terkendala terkait jarak rumahnya atau kartu keluarga (KK) yang tidak sesuai dengan domisili saat ini.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina mengatakan, pertama Dinas Pendidikan perlu memperbaiki jalur zonasi PPDB agar lebih merata dan mengayomi masyarakat yang bersinggungan langsung dengan sekolah-sekolah di lingkungannya.
Kedua, menyediakan informasi yang lebih jelas dan transparan tentang kriteria seleksi dan bagaimana proses seleksi dilakukan.
"Hal ini dapat membantu orang tua memahami dan menerima keputusan dengan lebih baik," ujar Elva pada Rabu (26/6/2024).
Baca juga: Hari ini Pendaftaran PPDB Jakarta Jalur Zonasi SMP dan SMA Ditutup Pukul 14.00
Selain itu, kata dia, pemerintah harus menyediakan lebih banyak sekolah negeri di area yang padat penduduk dan kawasan yang ekstrem terhadap daya tampung calon peserta didik baru (CPDB).
Dengan begitu, semua anak mendapatkan akses pendidikan yang setara.
"Penambahan jumlah sekolah negeri di tingkat SMP dan SMA adalah langkah strategis untuk mengatasi ketimpangan daya tampung dan jumlah CPDB," katanya.
Menurut dia, permasalahan mendasar yang perlu diperhatikan adalah jumlah sekolah negeri di tingkat SMP dan SMA di Jakarta yang masih kurang memadai dibandingkan dengan jumlah CPDB.
Berdasarkan data terbaru, pendaftaran CPDB di tingkat SMP pada tahun 2023 mencapai 149.530, sedangkan daya tampung hanya sekitar 47,81 persen.
"Kemudian untuk SMA dan SMK hanya sekitar 33 persen. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun zonasi diterapkan, banyak CPDB yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri karena keterbatasan kapasitas," jelas Elva.
Kata dia, kebijakan jalur zonasi yang menggunakan usia sebagai salah satu kriteria seleksi, memang bertujuan untuk memastikan bahwa prioritas diberikan kepada siswa yang lebih tua agar mereka tidak tertinggal dalam pendidikan.
Namun, hal ini juga menimbulkan tantangan bagi orang tua dan CPDB yang merasa bahwa kedekatan geografis seharusnya menjadi faktor penentu utama.
Baca juga: Penentuan Usia di PPDB Jakarta 2024 Jalan Terakhir untuk Lolos Dalam Jalur Zonasi
"Penggunaan usia sebagai kriteria seleksi dalam jalur zonasi dapat dianggap kurang adil bagi beberapa keluarga, terutama jika anak yang lebih muda yang rumahnya sangat dekat dengan sekolah tidak diterima karena usianya," ungkap dia.
Elva juga menanggapi adanya warga dari Slipi, Jakarta Barat bernama Yeni yang gagal memasukkan anaknya ke SMAN 78 dan SMAN 16 lewat jalur zonasi.
Meski jarak rumahnya diklaim cukup dekat, tapi dia gagal lantaran usia anaknya lebih muda yakni 16 tahun sedangkan yang diterima kebanyakan usia 17 tahun.
"Dari perspektif warga seperti Ibu Yeni yang rumahnya sangat dekat dengan sekolah namun anaknya tidak diterima karena usia, kebijakan ini bisa dianggap tidak fair.
Pramono Diminta Revisi Pergub KJMU untuk Jangkau Mahasiswa dari Kampus Akreditasi B dan C |
![]() |
---|
Kebutuhan Mendesak, Golkar DKI Jakarta Dukung Pembangunan RS Royal Batavia Cakung |
![]() |
---|
Meninggal Dilindas Rantis Brimob, Cerita Affan Kurniawan Tinggal di Balik Megahnya Gedung Jakarta |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Mampang Tekankan Pentingnya Perlindungan Jaminan Sosial bagi Siswa Magang |
![]() |
---|
Affan Kurniawan Tulang Punggung Keluarga, Pramono Janji Berikan KJP untuk Adik Almarhum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.