Berita Jakarta

Posko PPDB di SMAN 78 Jakarta Diprotes Banyak Warga, Panitia Sebut karena Tak Ada Koordinasi RT RW

Kebanyakan dari mereka, terkendala terkait jarak rumahnya atau kartu keluarga (KK) yang tidak sesuai dengan domisili saat ini.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
WartaKota/Nuri Yatul Hikmah
Suasana posko PPDB Sudin Pendidikan wilayah II di hari terakhir pendaftaran jalur zonasi. 

Kriteria utama dalam jalur zonasi seharusnya adalah kedekatan geografis, mengingat tujuan dari sistem zonasi adalah untuk mendekatkan anak ke sekolah yang dekat dengan tempat tinggal mereka," jelasnya.

"Penggunaan usia sebagai kriteria tambahan dapat merusak esensi dari kebijakan zonasi itu sendiri, sehingga menimbulkan rasa ketidakadilan bagi keluarga yang merasa telah memenuhi syarat utama berdasarkan jarak rumah mereka ke sekolah," lanjutnya.

Diketahui, Dinas Pendidikan DKI telah menerapkan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

Sistem zonasi diungkapkan Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Aid Sasmita terbagi menjadi tiga prioritas.

Di antaranya zonasi prioritas pertama yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru (CPDB) yang berdomisili pada RT yang sama dengan RT lokasi sekolah dan CPDB yang berdomisili pada RT yang berbatasan langsung atau bersinggungan dengan RT lokasi sekolah.

Zonasi prioritas kedua yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili pada RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan.

Lalu zonasi prioritas ketiga diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili sama dan atau berdekatan dengan kelurahan sekolah.

Dalam hal jumlah calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah, yaitu zona prioritas, usia dari yang tertua ke yang termuda, urutan pilihan sekolah.

Dalam hal kuota jalur zonasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota dimaksud dilimpahkan ke dalam PPDB Jakarta 2024 tahap 2

"Untuk sekolahnya itu sesuai zona yang ditetapkan oleh SK Kepala Dinas Pendidikan DKI," katanya saat dihubungi Warta Kota pada Selasa (25/6/2024).

Diberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI masih membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024, Selasa (25/6/2024).

Saat ini sistem PPDB tengah menerima siswa jalur zonasi dan usai calon peserta didik menentukan diterima atau tidaknya.

Salah satu orang tua peserta didik bernama Yeni warga Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat mengaku kecewa dengan sistem PPDB 2024.

Sebab, anaknya yang ingin masuk ke jenjang SMA di Jakarta Barat harus terkendala dengan usia.

"Kalau nilai mah sudah enggak jadi prioritas ya karena sekarang kan zonasi, nah anak saya tuh mau daftar ke SMAN 78 atau SMAN 16, tapi kendala sama usia," katanya, Selasa (25/6/2024)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved