Berita Jakarta

Posko PPDB di SMAN 78 Jakarta Diprotes Banyak Warga, Panitia Sebut karena Tak Ada Koordinasi RT RW

Kebanyakan dari mereka, terkendala terkait jarak rumahnya atau kartu keluarga (KK) yang tidak sesuai dengan domisili saat ini.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
WartaKota/Nuri Yatul Hikmah
Suasana posko PPDB Sudin Pendidikan wilayah II di hari terakhir pendaftaran jalur zonasi. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah


WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH — Hari terakhir pendaftaran peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi 2024, posko PPDB Sudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Barat di SMAN 78 Jakarta, masih didatangi sejumlah orang tua siswa.

Pantauan Warta Kota di lokasi, para orang tua itu datang sejak pagi hari mulai pukul 08.00 WIB untuk berkonsultasi dengan operator, terkait akun putra putrinya. 

Nampak raut wajah mereka sedikit gusar di tengah fokusnya tatkala mendengar arahan dari petugas. 

Pasalnya, PPDB zonasi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) akan ditutup siang ini sekira pukul 14.00 WIB. 

Baca juga: Budi Awaluddin Pastikan Tidak Ada Jalur Khusus untuk TNI/Polri di PPDB Jakarta 2024

Meski sebenarnya pendaftaran dilakukan secara online, namun dalam tiga hari pembukaan pendaftaran, petugas di Posko PPDB Sudin Pendidikan wilayah II Jakarta Barat, menerima banyak orang tua yang datang secara langsung.

Kebanyakan dari mereka, terkendala terkait jarak rumahnya atau kartu keluarga (KK) yang tidak sesuai dengan domisili saat ini.

Hal itu sebagaimana diungkap oleh Arif Budianto selaku operator posko PPDB Sudin Pendidikan wilayah II Jakarta Barat saat ditemui di SMAN 78 Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Menurutnya, meski ada banyak orang tua siswa yang datang ke posko, namun kondisi posko sangat kondusif tanpa ada protes dari mereka yang jarak rumahnya tertolak sistem.

Baca juga: Setiap Hari Dinas Pendidikan Terima Ratusan Keluhan PPDB Jakarta 2024

"Karena sudah pada tau kan track (alur) zonasi pemilihannya dari RT, RW sampai kelurahan, mungkin ada yang warganya baru pindah, jadi mereka istilahnya belum paham zonasi itu," jelas Arif.

"Jadi mereka masih masuk ke KK yang lama soalnya beda kelurahan atau beda RT, jadi mungkin keluhannya itu dari warga," imbuhnya.

Arif menyebut, sistem zonasi di Jakarta berbeda dengan wilayah yang diukur berdasarkan meter. 

Di mana, pemetaan zonanya didasarkan pada kedekatan sekolah dengan lingkup RT dan RW yang mereka tinggali.

Termasuk zona 1 adalah mereka yang tinggal satu RT atau RW dengan titik sekolah. 

Zona 2 adalah mereka yang berbeda RW dengan sekolah namun masih beririsan.

Zona 3 adalah mereka yang rumahnya terpaut lebih jauh di luar irisan RT RW dengan sekolah yang dituju. Biasanya, berbeda kelurahan atau kecamatan.


"(Zona 3) misal dari Kebon Jeruk, irisannya Kembangan atau dari Grogol, irisannya
Palmerah," jelas Arif.

Menurutnya, para orang tua yang mendaftarkan anaknya PPDB di Jakarta sudah paham mengenai alur zonasi.

Mereka cenderung tidak menyalahkan sistem, lantaran sudah dilakukan sosialisasi sebelumnya.

Hanya saja, kebanyakan orang tua siswa tidak memiliki koordinasi dengan RT RW setempat terkait jarak. Hal itulah yang membuat mereka akhirnya mengalami kendala. 

"Jadi kalau kemarin keluhannya itu, RT RW tidak konntribusi ke warganya. Harusnya kan rembug dengan RT RW mana yang dekat, memberitahu ke warga," jelas Arif.

"Kalau memang ada yang terlalu jauh kan harusnya ikut pemberitahuan atau revisi ya. Jadi (kendalanya) mungkin ada yang kontribusi kurang ke warganya. Kemarin gitu, banyak yang RT-nya enggak rembug dengan warga," imbuhnya.

Baca juga: PPDB Jakarta Sulitkan Orangtua Siswa, Komisi E Minta Disdik Perbanyak Daya Tampung

Untuk informasi, PPDB jalur zonasi ini merupakan jalur dengan kuota penerimaan siswa yang lebih besar. Yakni 50 persen.

Penerimaan akan diumumkan hari ini, Rabu (26/6/2024) sekira pukul 16.00 WIB atau 2 jam setelah akun pendaftaran ditutup.

Menurut Arif, calon siswa yang pada saat pendaftaran akun diterima sistem dan masuk ke zona 1, kemungkinan besar diterima.

Kendati begitu, ada pula kemungkinan ia tergeser oleh siswa yang memiliki usia lebih tua darinya, meski hanya berbeda 1 atau 2 bulan dengan kelahiran calon siswa tersebut.

"Kami cut off KK itu 10 Juli 2023. Misal tersedianya 30 kursi, yang daftar 50 orang, baru umur itu bermain. Tapi kalau kuotanya 25 yang daftar 20, otomatis semuanya diterima, sisanya (diambil) dari yang zona 2," pungkas dia. 

Komisi E Minta Disdik Perbanyak Daya Tampung

omisi E DPRD menyarankan pada Dinas Pendidikan tentang adanya orang tua yang gagal memasukkan anaknya ke SMA Negeri lewat jalur zonasi PPDB Jakarta akibat usia menjadi salah satu penentu.

Pengawas dari pemerintah daerah itu berharap, dinas bisa mempertimbangkan dan mengikuti sarannya agar dunia pendidikan bisa dirasakan semua anak, termasuk dari keluarga pra sejahtera yang memang membutuhkan pendidikan gratis.

Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina mengatakan, pertama Dinas Pendidikan perlu memperbaiki jalur zonasi PPDB agar lebih merata dan mengayomi masyarakat yang bersinggungan langsung dengan sekolah-sekolah di lingkungannya.

Kedua, menyediakan informasi yang lebih jelas dan transparan tentang kriteria seleksi dan bagaimana proses seleksi dilakukan.

"Hal ini dapat membantu orang tua memahami dan menerima keputusan dengan lebih baik," ujar Elva pada Rabu (26/6/2024).

Baca juga: Hari ini Pendaftaran PPDB Jakarta Jalur Zonasi SMP dan SMA Ditutup Pukul 14.00

Selain itu, kata dia, pemerintah harus menyediakan lebih banyak sekolah negeri di area yang padat penduduk dan kawasan yang ekstrem terhadap daya tampung calon peserta didik baru (CPDB).

Dengan begitu, semua anak mendapatkan akses pendidikan yang setara.

"Penambahan jumlah sekolah negeri di tingkat SMP dan SMA adalah langkah strategis untuk mengatasi ketimpangan daya tampung dan jumlah CPDB," katanya.

Menurut dia, permasalahan mendasar yang perlu diperhatikan adalah jumlah sekolah negeri di tingkat SMP dan SMA di Jakarta yang masih kurang memadai dibandingkan dengan jumlah CPDB.

Berdasarkan data terbaru, pendaftaran CPDB di tingkat SMP pada tahun 2023 mencapai 149.530, sedangkan daya tampung hanya sekitar 47,81 persen.

"Kemudian untuk SMA dan SMK hanya sekitar 33 persen. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun zonasi diterapkan, banyak CPDB yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri karena keterbatasan kapasitas," jelas Elva.

Kata dia, kebijakan jalur zonasi yang menggunakan usia sebagai salah satu kriteria seleksi, memang bertujuan untuk memastikan bahwa prioritas diberikan kepada siswa yang lebih tua agar mereka tidak tertinggal dalam pendidikan.

Namun, hal ini juga menimbulkan tantangan bagi orang tua dan CPDB yang merasa bahwa kedekatan geografis seharusnya menjadi faktor penentu utama.

Baca juga: Penentuan Usia di PPDB Jakarta 2024 Jalan Terakhir untuk Lolos Dalam Jalur Zonasi

"Penggunaan usia sebagai kriteria seleksi dalam jalur zonasi dapat dianggap kurang adil bagi beberapa keluarga, terutama jika anak yang lebih muda yang rumahnya sangat dekat dengan sekolah tidak diterima karena usianya," ungkap dia.

Elva juga menanggapi adanya warga dari Slipi, Jakarta Barat bernama Yeni yang gagal memasukkan anaknya ke SMAN 78 dan SMAN 16 lewat jalur zonasi.

Meski jarak rumahnya diklaim cukup dekat, tapi dia gagal lantaran usia anaknya lebih muda yakni 16 tahun sedangkan yang diterima kebanyakan usia 17 tahun.

"Dari perspektif warga seperti Ibu Yeni yang rumahnya sangat dekat dengan sekolah namun anaknya tidak diterima karena usia, kebijakan ini bisa dianggap tidak fair.

Kriteria utama dalam jalur zonasi seharusnya adalah kedekatan geografis, mengingat tujuan dari sistem zonasi adalah untuk mendekatkan anak ke sekolah yang dekat dengan tempat tinggal mereka," jelasnya.

"Penggunaan usia sebagai kriteria tambahan dapat merusak esensi dari kebijakan zonasi itu sendiri, sehingga menimbulkan rasa ketidakadilan bagi keluarga yang merasa telah memenuhi syarat utama berdasarkan jarak rumah mereka ke sekolah," lanjutnya.

Diketahui, Dinas Pendidikan DKI telah menerapkan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

Sistem zonasi diungkapkan Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Aid Sasmita terbagi menjadi tiga prioritas.

Di antaranya zonasi prioritas pertama yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru (CPDB) yang berdomisili pada RT yang sama dengan RT lokasi sekolah dan CPDB yang berdomisili pada RT yang berbatasan langsung atau bersinggungan dengan RT lokasi sekolah.

Zonasi prioritas kedua yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili pada RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan.

Lalu zonasi prioritas ketiga diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili sama dan atau berdekatan dengan kelurahan sekolah.

Dalam hal jumlah calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah, yaitu zona prioritas, usia dari yang tertua ke yang termuda, urutan pilihan sekolah.

Dalam hal kuota jalur zonasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota dimaksud dilimpahkan ke dalam PPDB Jakarta 2024 tahap 2

"Untuk sekolahnya itu sesuai zona yang ditetapkan oleh SK Kepala Dinas Pendidikan DKI," katanya saat dihubungi Warta Kota pada Selasa (25/6/2024).

Diberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI masih membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024, Selasa (25/6/2024).

Saat ini sistem PPDB tengah menerima siswa jalur zonasi dan usai calon peserta didik menentukan diterima atau tidaknya.

Salah satu orang tua peserta didik bernama Yeni warga Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat mengaku kecewa dengan sistem PPDB 2024.

Sebab, anaknya yang ingin masuk ke jenjang SMA di Jakarta Barat harus terkendala dengan usia.

"Kalau nilai mah sudah enggak jadi prioritas ya karena sekarang kan zonasi, nah anak saya tuh mau daftar ke SMAN 78 atau SMAN 16, tapi kendala sama usia," katanya, Selasa (25/6/2024)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved