PPDB

Hari ini Pendaftaran PPDB Jakarta Jalur Zonasi SMP dan SMA Ditutup Pukul 14.00

Hari Rabu (26/6/2024) terakhir pendaftaran jalur zonasi PPDB Jakarta 2024 (Penerimaan Peserta Didik Baru) jenjang SMP dan SMA.

ppdbdkijakarta
Pendaftaran jalur zonasi PPDB Jakarta akan ditutupa pada Rabu (26/6/2024) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Hari Rabu (26/6/2024) terakhir pendaftaran jalur zonasi PPDB Jakarta 2024 (Penerimaan Peserta Didik Baru) jenjang SMP dan SMA.

Pendaftaran jalur zonasi PPDB Jakarta 2024 jenjang SMP dan SMA ditutup pada pukul 14.00.

Orangtua dan calon peserta didik baru yang belum mendaftar jalur zonasi di PPDB Jakarta 2024 ini bisa segera melakukan pendaftaran.

Bagi orangtua yang belum tahu apa saja ketentuan mendaftar jalur zonasi PPDB Jakarta 2024, berikut informasinya dilansir dari akun Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Ketentuan jalur zonasi PPDB Jakarta 2024 SMP-SMA Kuota jalur zonasi di PPDB Jakarta 2024 sebanyak 50 persen dari daya tampung sekolah.

Seleksi pada jalur zonasi menggunakan zona prioritas sebagai berikut:

1. Zona prioritas pertama diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili pada RT yang sama dengan RT lokasi sekolah dan calon peserta didik baru yang berdomisili pada RT yang berbatasan langsung atau bersinggungan dengan RT lokasi sekolah.

Baca juga: Penentuan Usia di PPDB Jakarta 2024 Jalan Terakhir untuk Lolos Dalam Jalur Zonasi

2. Zona prioritas kedua diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili pada RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan.

3. Zona prioritas ketiga diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili sama dan atau berdekatan dengan kelurahan sekolah. 

Dalam hal jumlah calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan Langkah sebagai berikut:

1. Zona prioritas

2. Usia yang tertua ke yang termuda

3. Urutan pilihan sekolah

4. Waktu mendaftar Dalam hal kuota jalur zonasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota dimaksud dilimpahkan pada PPDB tahap kedua.

Usia menentukan 

Dinas Pendidikan DKI, telah membuat sistem penerimaan peserta didik baru atau PPDB Jakarta 2024 dengan skala prioritas 1, 2 dan 3.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved