PPDB

PPDB Jakarta Sulitkan Orangtua Siswa, Komisi E Minta Disdik Perbanyak Daya Tampung

Komisi E DPRD ingatkan Dinas Pendidikan agar memperbaiki jalur zonasi yang harusnya tidak berdasar usia.

Wartakotalive/Fitriyandi Al Fajri
Elva Farhi Qolbina anggota Komisi E DPRD mengkritisi jalur zonasi PPDB Jakarta yang menyulitkan orangtua siswa. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi E DPRD menyarankan pada Dinas Pendidikan tentang adanya orang tua yang gagal memasukkan anaknya ke SMA Negeri lewat jalur zonasi PPDB Jakarta akibat usia menjadi salah satu penentu.

Pengawas dari pemerintah daerah itu berharap, dinas bisa mempertimbangkan dan mengikuti sarannya agar dunia pendidikan bisa dirasakan semua anak, termasuk dari keluarga pra sejahtera yang memang membutuhkan pendidikan gratis.

Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina mengatakan, pertama Dinas Pendidikan perlu memperbaiki jalur zonasi PPDB agar lebih merata dan mengayomi masyarakat yang bersinggungan langsung dengan sekolah-sekolah di lingkungannya.

Kedua, menyediakan informasi yang lebih jelas dan transparan tentang kriteria seleksi dan bagaimana proses seleksi dilakukan.

"Hal ini dapat membantu orang tua memahami dan menerima keputusan dengan lebih baik," ujar Elva pada Rabu (26/6/2024).

Baca juga: Hari ini Pendaftaran PPDB Jakarta Jalur Zonasi SMP dan SMA Ditutup Pukul 14.00

Selain itu, kata dia, pemerintah harus menyediakan lebih banyak sekolah negeri di area yang padat penduduk dan kawasan yang ekstrem terhadap daya tampung calon peserta didik baru (CPDB).

Dengan begitu, semua anak mendapatkan akses pendidikan yang setara.

"Penambahan jumlah sekolah negeri di tingkat SMP dan SMA adalah langkah strategis untuk mengatasi ketimpangan daya tampung dan jumlah CPDB," katanya.

Menurut dia, permasalahan mendasar yang perlu diperhatikan adalah jumlah sekolah negeri di tingkat SMP dan SMA di Jakarta yang masih kurang memadai dibandingkan dengan jumlah CPDB.

Berdasarkan data terbaru, pendaftaran CPDB di tingkat SMP pada tahun 2023 mencapai 149.530, sedangkan daya tampung hanya sekitar 47,81 persen.

"Kemudian untuk SMA dan SMK hanya sekitar 33 persen. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun zonasi diterapkan, banyak CPDB yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri karena keterbatasan kapasitas," jelas Elva.

Kata dia, kebijakan jalur zonasi yang menggunakan usia sebagai salah satu kriteria seleksi, memang bertujuan untuk memastikan bahwa prioritas diberikan kepada siswa yang lebih tua agar mereka tidak tertinggal dalam pendidikan.

Namun, hal ini juga menimbulkan tantangan bagi orang tua dan CPDB yang merasa bahwa kedekatan geografis seharusnya menjadi faktor penentu utama.

Baca juga: Penentuan Usia di PPDB Jakarta 2024 Jalan Terakhir untuk Lolos Dalam Jalur Zonasi

"Penggunaan usia sebagai kriteria seleksi dalam jalur zonasi dapat dianggap kurang adil bagi beberapa keluarga, terutama jika anak yang lebih muda yang rumahnya sangat dekat dengan sekolah tidak diterima karena usianya," ungkap dia.

Elva juga menanggapi adanya warga dari Slipi, Jakarta Barat bernama Yeni yang gagal memasukkan anaknya ke SMAN 78 dan SMAN 16 lewat jalur zonasi.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved