PPDB

Penentuan Usia di PPDB Jakarta 2024 Jalan Terakhir untuk Lolos Dalam Jalur Zonasi

Dinas Pendidikan DKI, telah membuat sistem penerimaan peserta didik baru atau PPDB Jakarta 2024 dengan skala prioritas 1, 2 dan 3

Wartakotalive/Miftahul Munir
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Budi Awaluddin 

- Waktu mendaftar

Zona prioritas pertama SMP dan SMA diperuntukkan bagi siswa yang domisilinya di RT yang sama atau berbatasan langsung dengan RT sekolah

Zona prioritas kedua SMP dan SMA diperuntukkan bagi calon siswa yang domisilinya di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan

Zona prioritas ketiga SMP dan SMA diperuntukkan bagi calon siswa yang domisilinya di kelurahan yang sama atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.

Baca juga: Kriteria Calon Siswa yang akan Lolos PPDB Jakarta Jalur Zonasi, Prioritas Paling Dekat Sekolah

Persyaratan khusus Jalur Zonasi di PPDB 2024

1. Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

2. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.

3. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain:

- Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik);

- Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau KK hilang atau rusak.

4. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan:

- KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau

 - Surat keterangan kehilangan

5. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.

6. Nama orangtua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orangtua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.

7. Dalam hal terdapat perbedaan nama orangtua/wali calon peserta didik baru maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved