Viral

Viral Geng Moge Terobos Jalur Transjakarta di Jakbar, Dirlantas Polda Metro Langsung Tilang

Polisi sekarang tak pandang bulu terhadap geng moge yang kerap arogan. Jika mereka melanggar lalin langsung disikat seperti pengendara lain.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
Tangkapan Layar/Warta Kota
MOGE TEROBOS - Viral di media sosial sebuah video yang menunjukkan rombongan pengendara motor gede (moge) melewati jalur Transjakarta di wilayah Jakarta Barat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Viral di media sosial sebuah video yang menunjukkan rombongan pengendara motor gede (moge) melewati jalur Transjakarta di wilayah Jakarta Barat.

Diunggah akun Instagram @depokfeed, terlihat dalam video 14 unit moge melaju secara leluasa di jalur busway yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi armada Transjakarta.

Akun itu turut menuliskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di jalan utama wilayah Grogol sampai Tomang, Jakarta Barat.

Baca juga: Tak Suka Touring, Natasha Ryder Lebih Nyaman di Kecepatan Tinggi saat Naik Moge

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pun merespons video viral tersebut yang diduga para pengendara moge melintas, Minggu (3/8/2025).

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin memastikan, seluruh kendaraan yang masuk jalur Transjakarta terkena tilang elektronik (ETLE).

"Sudah, sama dengan pelanggaran lain, termasuk motor kecil yang banyak masuk jalur busway, sudah kena ETLE," ujar Komarudin, saat dikonfirmasi, Kamis (7/8/2025).

Baca juga: Libur Panjang, Jokowi Touring Bersama Anak Moge di Solo, Motor Dipasang Tulisan RI 1

Eks Kapolres Metro Jakarta Pusat itu menambahkan, tak ada perbedaan kendaraan yang melintas jalur Transjakarta.

Seluruh data kendaraan yang masuk jalur itu terekam di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Tidak ada bedanya, mau motor gede, motor kecil, sama aja, sayangnya kalau motor kecil yang masuk busway tidak ada yang videokan," kata dia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 287 ayat 1 dengan pidana kurungan dua bulan dan denda paling banyak Rp500 ribu bagi yang melanggar. 

TILANG GENG MOGE - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin menyatakan pihaknya tak pandang bulu terhadap pengendara yang melanggar lalin, termasuk geng moge.
TILANG GENG MOGE - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin menyatakan pihaknya tak pandang bulu terhadap pengendara yang melanggar lalin, termasuk geng moge. (WartaKota/Ramadhan LQ)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved