Berita Jakarta
Tipu Rp598 Juta Anak Petani Subang yang Ingin Jadi Polwan, Aiptu Heni dan Suaminya Resmi Tersangka
Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan menuturkan, saat ini kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah
WARTAKOTALIVE.COM, KEBON JERUK — Polres Metro Jakarta Barat menetapkan status tersangka terhadap oknum anggota Polri aktif bernama Aiptu Heni Puspitaningsih, atas kasus penipuan terhadap anak petani di Subang, Jawa Barat, 2017 lalu.
Diketahui, Aiptu Heni beraksi bersama suaminya yang merupakan pecatan Polri, bernama Asep Sudirman.
Keduanya menipu anak dari petani bernama Carlim Sumarlin (56), petani warga Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan kami sudah tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, Selasa (11/6/2024).
Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan menuturkan, saat ini kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan.
Menurut Andri, pihaknya akan mendalami kasus penipuan berkedok kemudahan masuk instansi kepolisian.
"Masih dilakukan pendalaman terhadap kedua tersangka" kata Andri.
Sebelumnya diberitakan, dua dari tiga oknum anggota polisi yang sudah dipecat atau disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) belum ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal, keduanya menipu Carlim Sumarlin (56), petani warga Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kedua oknum polisi itu adalah Asep Sudirman dan Yulia Fitri Nasution.
Diketahui, kasus penipuan dengan iming-iming masuk polisi wanita (polwan) tersebut sudah dilaporkan sejak 2017.
Carlim mengaku diminta menyerahkan uang Rp598 juta sebagai 'uang pelicin' agar putrinya dapat diterima menjadi anggota polwan.
"Belum (jadi tersangka)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2024).
Di sisi lain, pelaku lainnya yaitu Heni P disebutkan Ade Ary masih dilakukan pemeriksaan Bidang Propam Polda Metro Jaya.
"Yang dua sudah dipecat dan satu masih aktif, lagi ditangani Propam," katanya.
Kasus itu masih ditangani penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya serta Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.
Polisi Temui Korban di Subang
Sebelumnya diberitakan, polisi bergerak cepat untuk mengusut kasus penipuan terhadap seorang petani warga Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Carlim Sumarlin (56).
Carlim mengaku diminta menyerahkan uang Rp 598 juta sebagai 'uang pelicin' agar putrinya dapat diterima menjadi anggota polwan.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, pihaknya dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat sudah berangkat ke Subang untuk bertemu Carlim.
"Anggota sudah berangkat kemarin ke Subang. Jadi langsung Polda dan Polres Metro Jakarta Barat," kata Rovan kepada wartawan, dikutip Kamis (23/5/2024).
Baca juga: Dua Oknum Polisi Tipu Petani Subang Rp 598 Juta untuk Jadi Polwan, Kombes Ade: Mereka Sudah Dipecat
Baca juga: Marak Penipuan Internet, Budi Arie Gelar Seminar Cakap Digital untuk 300.000 Orangtua di Karawang
Baca juga: Petani di Subang Dimintai Rp 598 Juta Agar Anaknya Lolos Seleksi Polwan, Ini Penjelasan Polda Metro
Guna mendalami kasus tersebut, pihaknya memerlukan keterangan Carlim sebagai pelapor.
Pasalnya, jika belum ada data-data yang dibutuhkan dari pelapor, penyidik sulit untuk memproses lebih lanjut kasus itu.
"Kami butuh kerja sama dengan pihak pelapor atau saksi untuk membuat terang suatu tindak pidana," ujarnya.
"Tidak bisa kalau misalnya pelapor atau saksinya tidak mau memberi data, kami kesulitan, itulah salah satu kesulitan atau hambatan dalam penyidikan ini," tutur Rovan.
Menurut Rovan, berbeda prosedur dalam menangani kasus penipuan dan kasus-kasus lainnya.
BERITA VIDEO: Menegangkan! Detik-detik TNI-Polri Evakuasi Guru dan Nakes dari Serangan OPM
"Belum, materinya kan kami tunggu karena kan tidak serta merta kasus penipuan dan penggelapan, begitu lapor langsung ini (ditangani), kan ada prosedur penyidikannya seperti apa, proses naik sidik dulu dan lain sebagainya," jelas Rovan.
"Berbeda dengan kasus pembunuhan atau pengeroyokan, penganiayaan itu kan buktinya visum jadi alat bukti untuk naik ke penyidikan, dua alat bukti untuk menetapkan tersangka, kan gampang. Tapi kan kalau penipuan dan penggelapan itu datanya diuji dulu di dalam gelar perkara. Jadi berbeda prosedurnya," papar Rovan.
Kombes Ade: Mereka Sudah Dipecat
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa dua dari tiga oknum anggota polisi yang sudah dipecat atau disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) belum ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal, keduanya menipu Carlim Sumarlin (56), petani warga Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Baca juga: Usai Diperiksa Soal Oknum Polri Tak Netral di Pemilu, Aiman Witjaksono:Saya Berharap Tak Ada Ancaman
Kedua oknum polisi itu adalah Asep Sudirman dan Yulia Fitri Nasution.
Kasus penipuan dengan iming-iming masuk polisi wanita (polwan) tersebut sudah dilaporkan sejak 2017.
Carlim mengaku diminta menyerahkan uang Rp 598 juta sebagai 'uang pelicin' agar putrinya dapat diterima menjadi anggota polwan.
"Belum (jadi tersangka)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2024).
Baca juga: Kena Tipu Pembelian Ekskavator, Seorang Pria di Jakarta Timur Rugi Rp 1,6 miliar
Di sisi lain, pelaku lainnya yaitu Heni P disebutkan Ade Ary masih dilakukan pemeriksaan Bidang Propam Polda Metro Jaya.
"Yang dua sudah dipecat dan satu masih aktif, lagi ditangani Propam," katanya.
Kasus itu masih ditangani penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya serta Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.
Awal Mula Laporan pada 2017

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu pun menjelaskan awal mula laporan kasus tersebut.
"Gini, kami sudah cek berkas, jadi laporan polisi itu dibikin akhir November 2017," tuturnya, kepada wartawan.
Usai laporan tersebut dibuat, Carlim kemudian baru bersedia dimintai keterangan perdana pada Maret 2018.
"Nah, pada saat pemeriksaan itu, itu kan ada di dalam berita acara interogasi, baru 6 pertanyaan, si pelapor meminta untuk pemeriksaan dihentikan dengan alasan ada urusan ke Subang," kata Rovan.
Carlim lantas berjanji akan datang kembali untuk diperiksa hingga memberikan dokumen pendukung, tetapi tak kunjung datang.
"Pelapor berjanji akan memberikan dokumen dan saksi untuk kami panggil untuk diperiksa, tapi sampai dengan saat ini pelapor tidak pernah memberikan itu. Beberapa kali juga kami hubungi, pelapor tidak merespons," ucap dia.
Atas hal tersebut, Asep dan Yulia masih berstatus sebagai terlapor.
"Kami kan butuh bantuan dari pihak pelapor, saksi, dan lain-lain untuk membuat terang suatu tindak pidana," tuturnya.
Namun, Rovan menegaskan akan menuntaskan kasus itu agar Carlim mendapat keadilan.
"Komitmen kami tetap ada untuk memberikan keadilan pada masyarakat," kata dia.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp ini
Viral Ditolak Warga Jadi Area Padel di Jakbar, Ini Sejarah Lapangan Pilar Kedoya |
![]() |
---|
Antisipasi dan Pencegahan Banjir, Gubernur Pramono Tinjau Rumah Pompa Waduk Pluit |
![]() |
---|
25 Ribu Warteg Tutup karena Ekonomi, Pedagang Warteg Curhat Larangan Merokok Bikin Dampak Buruk |
![]() |
---|
Penyaluran ZIS di Jakarta Barat, Pemkot Ingatkan 3 Prinsip Utama |
![]() |
---|
Hari ini, Hunian Pekerja Pendukung Operasional JIS Siap Dihuni Warga Kampung Bayam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.