Pungutan Liar

Petani di Subang Dimintai Rp 598 Juta Agar Anaknya Lolos Seleksi Polwan, Ini Penjelasan Polda Metro

Petani di Subang Dimintai Rp 598 Juta Agar Anaknya Lolos Seleksi Polwan, Ini Penjelasan Polda Metro.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/Ramadhan L Q
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi ditemui pada Senin (21/5/2024). Polda Metro Jaya menanggapi kasus seorang petani warga Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang kena tipu komplotan oknum anggota Polri. Carlim Sumarlin (56), nama petani itu mengaku diminta menyerahkan uang Rp598 juta sebagai 'uang pelicin' agar putrinya dapat diterima menjadi anggota polisi wanita (polwan). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menanggapi kasus seorang petani warga Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang kena tipu komplotan oknum anggota Polri.

Carlim Sumarlin (56), nama petani itu mengaku diminta menyerahkan uang Rp598 juta sebagai 'uang pelicin' agar putrinya dapat diterima menjadi anggota polisi wanita (polwan).

Adapun komplotan oknum anggota Polri tersebut antara lain Asep Sudirman, Heni P serta Yulia Fitri Nasution.

Baca juga: Petani di Subang Ngaku Dimintai Uang Rp598 Juta oleh Oknum Polisi Agar Anaknya Lolos Seleksi Polwan

"Jadi dalam peristiwa ini, tidak mendaftar pada panitia resmi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).

Ade Ary menuturkan, Asep Sudirman dan Yulia Fitri Nasution telah mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Oknum-oknum ya kami jelaskan bahwa saudara AS ini telah di-PTDH, tahun 2004 terkait kasus narkoba. Ini (kasus penipuan) dugaan peristiwanya kan terjadi 2016 ya," kata dia.

"Kemudian saudari YFN ini juga telah di-PTDH tahun 2017, yang dilakukan oleh saudari YFN ini terkait pembuatan telegram rahasia palsu," sambung eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.

Sementara Aiptu Heni P yang merupakan anggota Polda Metro Jaya jelas melakukan pelanggaran kode etik dan akan menjalani proses sidang etik.

"Kemudian yang ketiga, saudari HP ini masih dalam proses pelanggaran dugaan kode etik profesi oleh Ditpropam Polda Metro Jaya," tuturnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar tak termakan bujuk rayu untuk masuk polisi dengan jalur yang tak semestinya.

Jika ditemukan hal tersebut untuk segera melapor.

"Apabila ada yang mengaku-ngaku panitia, menawarkan masuk polisi dengan biaya tertentu, silakan lapor. Akan diproses tuntas sesuai dengan fakta, SOP, secara profesional dan prosedural," kata dia.

"Laporan polisinya Agustus 2023 yang Jakarta Barat itu, yang jelas penyidiknya adalah Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Jakarta Barat," lanjut Ade Ary.

Diberitakan sebelumnya, seorang petani warga Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, mengaku diminta menyerahkan uang Rp 598 juta sebagai 'uang pelicin' agar putrinya bisa diterima menjadi anggota polisi wanita (polwan).

Carlim Sumarlin (56), sang petani,  mengaku telah menyerahkan uang tersebut kepada pihak yang berjanji dapat meloloskan sang anak untuk menjadi anggota Polri.

Baca juga: Masalah Selesai, Inara Rusli dan Virgoun Sepakat Damai Akhiri Perkara Pidana di Polda Metro Jaya

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved