Korupsi
Jawaban Sahroni Ketika Dicecar Hakim Soal Uang Rp860 Juta ke Kas Nasdem yang Dikembalikan ke KPK
Jawaban Sahroni Ketika Dicecar Hakim Soal Uang Rp 860 Juta ke Kas DPP Nasdem yang Dikembalikan ke KPK
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu (5/6/2024).
Dalam persidangan tersebut, Sahroni dicecar Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh soal aliran dana sebesar Rp 860 juta dari SYL ke kas DPP Partai NasDem.
Awalnya, Rianto mencecar Sahroni terkait jumlah uang yang telah dikembalikan oleh Nasdem kepada KPK dari kasus pemerasan yang dilakukan SYL.
"Mengembalikan uang untuk apa nih, yang Rp 800 juta jelas yang tadi diklaim oleh Joice, Rp 60 juta apa?" kata Rianto.
"Yang dilaporkan Lena kepada saya setelah diperiksa KPK, itu nilainya Rp 820 juta Yang Mulia, ditambah Rp 40 juta yang ditransfer ke rekening Partai Nasdem sumbangan bencana alam, Rp 40 juta. Jadi Rp 820 sama Rp 40 juta," ucap Sahroni.
"Kenapa dikembalikan? kenapa saudara harus kembalikan, ini bukan ilegal uang ini, kenapa harus dikembalikan?," kata Rianto.
Baca juga: NasDem Berbenah Diri Akibat Kasus SYL, Sugeng Suparwoto: Kami Ungkap Bisa Menelanjangi Diri
Baca juga: SYL Bawa Nama Tuhan Saat Ungkap Alasan Royal ke Biduan Nayunda Nabila
Sahroni kemudian mengaku dapat informasi dan pemberitaan bahwa uang yang disumbangkan ke Partai Nasdem oleh SYL diperoleh secara tidak benar.
"Maka secara moral sebagai bendahara umum, setelah mendapat laporan dari Bu Lena saya langsung hari itu juga mengembalikan uang itu juga," imbuh dia.
Rianto kemudian mempertanyakan, mengapa Nasdem meminta sumbangan kepada SYL yang menjabat sebagai Menteri.
Menurut Rianto, pasti ada selipan anggaran Kementerian Pertanian yang masuk karena SYL saat itu menjabat sebagai menteri.
Rianto juga ragu, Nasdem akan mengembalikan uang yang diberikan SYL jika kasus pemerasan di lingkungan Kementan itu tidak terungkap.
"Kalau ini enggak terungkap, apakah saudara akan mengembalikan, kan nggak mungkin. Karena terungkap saudara mengembalikan. Kan gitu, dan sudah dimanfaatkan, sudah digunakan untuk kepentingan partai, harus tau harus sadar itu," ucap Rianto.
"Kalau yang diberikan adalah uang pribadinya pak Menteri nggak maslah, karena dia anggota partai, nggak masalah. Pasti penyidik KPK nggak akan menyuruh saudara mengembalikan," tegas Rianto kembali.
Adapun sumbangan partai ini diungkap oleh Staf Khusus SYL, Joice Triatman yang mengaku pernah diminta SYL menemui Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Ia diperintahkan meminta uang lebih dari Rp 1 miliar sesuai dengan rencana anggaran belanja Partai Nasdem.
| Wali Kota Jakpus Khawatir ASN pada Korupsi, Arifin: Setiap Rupiah Harus Dikelola Secara Transparan |
|
|---|
| Marak Korupsi, Pemkab Karawang Terpaksa Gandeng KPK Cegah Kerugian Negara di Sektor Tambang MBLB |
|
|---|
| Noel Ebenezer Bantah Kena OTT dan Mobilnya Disita, Ancam Lakukan Upaya Hukum, Ini Jawaban KPK |
|
|---|
| Kades Cikuda Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Tanah, Ini Sikap Pemkab Bogor |
|
|---|
| Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Soroti Kerugian Negara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.