Korupsi

Jawaban Sahroni Ketika Dicecar Hakim Soal Uang Rp860 Juta ke Kas Nasdem yang Dikembalikan ke KPK

Jawaban Sahroni Ketika Dicecar Hakim Soal Uang Rp 860 Juta ke Kas DPP Nasdem yang Dikembalikan ke KPK

Editor: Dwi Rizki
Kompas TV
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu (5/6/2024). 

Namun, akhirnya disepakati uang yang diberikan hanya Rp 850 juta.

Sementara itu, akuntan yang bekerja di Nasdem Tower, Lena Janti Susilo, mengatakan Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni sudah mengembalikan Rp 860 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni terdiri dari Rp 820 juta dari kas DPP Partai NasDem dan Rp 40 juta dari sumbangan. 

Pengakuan Sahroni Soal Bantuan Sembako dan Hewan Kurban yang Didanai Kementan

Dalam ruang sidang yang sama, Rianto juga mencecar Sahroni soal pembagian sembako oleh Garda Wanita (Garnita) Malahayati yang didanai Kementan.

Kegiatan itu berupa pemberian sembako, telur hingga hewan kurban ke sejumlah provinsi di Indonesia.

Sahroni pun mengaku tidak mengetahui kegiatan tersebut.

"Kegiatan Partai NasDem yang lain, masalah pembagian sembako, apa saudara juga tidak tahu?" tanya hakim kepada Sahroni dikutip dari Kompas TV.

"Tidak tahu, Yang Mulia," jawab Sahroni.

"Loh ini disebarkan ke 34 provinsi Pak."

"Tidak tahu, Yang Mulia."

"Ini pekerjaan sebagai bendahara umum bagaimana ini kan menyangkut anggaran, sembako ke 34 provinsi pak. Ini kan untuk kepentingan partai kenapa saya bilang begitu? Karena apa? Apakah saudara tahu sembako-sembako di 34 provinsi itu diterima oleh pengurus NasDem (daerah)," jelas hakim.

Sahroni pun kembali menegaskan dirinya tak mengetahuinya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI tersebut kemudian menjelaskan kepada majelis hakim bahwa kegiatan yang dilakukan Garnita tidak selalu atas perintah Partai NasDem.

Ia juga menyebut Ketua Umum NasDem Surya paloh tidak pernah memerintahkan pembagian sembako tersebut.

"Izin menjelaskan, Yang Mulia, terkait dengan yang dilakukan Ketua Umum Garnita, sayap partai, tidak selalu perintah dari partai. Tidak ada pernah Ketua Umum saya menyampaikan perintahnya untuk membagikan sembako, telur. Tidak ada, Yang Mulia," jelas Sahroni.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved