Berita Nasional
Di Balik Mundurnya Ketua Otorita IKN, Luhut: Saya Kesal Mereka Tidak Mau Ambil Risiko
Luhut Pandjaitan angkat bicara terkait mundurnya dua petinggi otorita IKN. Luhut mengaku kesal karena tak mau imbil risiko.
Ia mengaku harus menunggu hingga 11 bulan hingga gajinya terbayarkan, seiring munculnya Peraturan Presiden (Perpres).
"Kalau boleh jujur juga, saya dan Pak Dhony juga butuh waktu 11 bulan hingga kami dapat salary. Jadi ya, hahaha...
Sudah dibahas ini yang hak keuangan untuk pejabat eselon I ke bawah ini di Menko Polhukam, dan ini meluncur ke Presiden sekarang," katanya.
Mengutip Tribunnews.com, gaji Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 13 Tahun 2023 tentang Hal Keuangan dan Fasilitas lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala OIKN.
Dalam Pasal 2 Perpres, disampaikan, Kepala Otorita IKN dan wakilnya berhak menerima gaji beserta sejumlah fasilitas lainnya.
Disebutkan, total penghasilan Kepala Otorita IKN mencapai Rp172.718.840 per bulan, terdiri dari gaji pokok sebesar Rp5.040.000, tunjangan keluarga dan tunjangan beras Rp648.840, tunjangan jabatan Rp13.608.000 dan tunjangan kinerja Rp153.422.000.
Sementara, Wakil Kepala Otorita IKN menerima total penghasilan sebesar Rp155.180.670 setiap bulannya.
Baca juga: Gaji Ketua Otorita IKN Rp 172 Juta, Bambang Susantono Pernah Curhat Tak Dibayar 11 Bulan
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo memastikan bahwa gaji Bambang dan Dhony Rahajoe sudah dibayarkan, terdiri dari rapel atas gaji-gaji yang sempat tertunda pembayarannya.
"Sudah clear, semua (pembayaran gaji) sudah diselesaikan," ujar dia kepada awak media, Selasa (4/6/2024), dikutip Kompas.com.
Prastowo menambahkan, pembayaran gaji tersebut memang mulai dilakukan setelah diterbitkannya aturan yang menjadi payung hukum pelaksanaannya.
Aturan yang dimaksud ialah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.
"Dapat disampaikan, hak keuangan pimpinan dan staf OIKN sudah tuntas diselesaikan, antara lain dengan terbitnya Perpres No 13/2023 tanggal 30 Januari 2023," tuturnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp
| Purbaya Tahan Kenaikan Tarif Cukai jadi Sinyal Positif, Pengamat Singgung Kontraproduktif |
|
|---|
| Jokowi Disebut Kecewa Budi Arie Bermanuver Ingin Gabung Gerindra Hingga Dukung Prabowo |
|
|---|
| Muncul Kembali di Tanjung Priok, Ahmad Sahroni Siap Bangun Lagi Rumahnya yang Dijarah Massa |
|
|---|
| Ramai Soal Isu Gunakan Sumur Bor, BPKN Pastikan AMDK ini Benar Gunakan Air Pegunungan |
|
|---|
| Siap Tanggung Jawab, Begini Cara Prabowo Subianto Bayar Utang Kereta Cepat Jakarta Bandung 'Whoosh' |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Kepala-Otorita-IKN-Bambang-Susantono-bersama-Wakil-Otorita-IKN-Dhony-Rahajoe.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.