Berita Nasional

Gaji Ketua Otorita IKN Rp 172 Juta, Bambang Susantono Pernah Curhat Tak Dibayar 11 Bulan

Gaji ketua Otorita IKN Bambang Susantono mencapai Rp 172 juta plus dana operasional Rp 178 juta. Pernah curhat di DPR gaji belum dibayar 11 bulan

Editor: Rusna Djanur Buana
Dok. BPMI Setpres via Kompas.com
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono bersama Wakil Otorita IKN Dhony Rahajoe usai Rapat Terbatas (Ratas) mengenai perkembangan investasi di IKN yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama jajaran di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (15/05/2023). Keduanya harus menunggu 11 bulan untuk mendapatkan gaji pertamanya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Ketua Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono resmi mengundurkan diri dari jabatannya.

Bukan hanya Bambang, Dhony Rahajoe yang menjabat sebagai Wakil Ketua Otorita IKN juga mundur.

Sampai saat ini belum terungkap alasan mengapa keduanya meninggalkan jabatan elit dan strategis itu.

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, mengatakan Bambang Susantono tidak mengundurkan diri melainkan memang diminta mundur oleh Presiden Jokowi.

Menurut Deddy, Bambang diminta mundur karena dianggap tak mampu memenuhi target yang diberikan.

Namun hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari pemerintah maupun Bambang atau Dhony terkait dengan pengunduran diri mereka.

Namun Bambang Susantono pernah curhat bahwa dia harus menunggu selama 11 bulan untuk menerima gaji pertamanya.

Baca juga: Legislator PDIP Ungkap Ketua Otorita IKN Bambang Susantono Dipaksa Mundur, Investor Nihil

Hal tersebut diungkapkan Bambang saat rapat dengan pendapat Komisi II DPR dengan Kepala Otorita IKN 3 April 2023 lalu.

“Kami harus jujur bahwa kami masih menunggu Perpres tentang Hak Keuangan Eselon 1 dan turunannya pada saat ini.

Kalau boleh jujur juga, saya dan Pak Doni butuh waktu 11 bulan hingga kami mendapatkan salary,” kata Bambang saat itu.

Gaji Rp 172 juta per bulan

Lantas berapa besar gaji Ketua Otorita IKN dan Wakilnya?

Mundurnya Bambang dan Dhony disampikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Padahal, Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe yang dilantik pada 10 Maret 2022 dan masa tugasnya hingga tahun 2027.

Pemerintah kemudian menunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Wakil Menteri Agraria, Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni untuk menjadi Plt Ketua Otorita IKN dan wakilnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved