Berita Nasional
Gaji Ketua Otorita IKN Rp 172 Juta, Bambang Susantono Pernah Curhat Tak Dibayar 11 Bulan
Gaji ketua Otorita IKN Bambang Susantono mencapai Rp 172 juta plus dana operasional Rp 178 juta. Pernah curhat di DPR gaji belum dibayar 11 bulan
Menjabat sebagai Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita IKN, gaji Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebenarnya terbilang cukup besar.
Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono setiap bulannya mendapatkan gaji atau hak keuangan sebesar Rp 172.718.840 sebagaimana tercantum dalam lampiran Perpres 13 Tahun 2023 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Baca juga: 17 Agustus Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN, Heru Budi Pastikan Ada Seremoni Pelepasan Bendera Duplikat
Sedangkan gaji yang diterima Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN dalam Perpres yang sama sebesar Rp 155.180.670.
Hak keuangan tersebut termasuk di dalamnya gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan jabatan, dan tunjangan jabatan.
Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita IKN juga berhak mendapatkan fasilitas lain.
Sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 Perpres 13 Tahun 2023. Pasal 2 berbunyi, “Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Ibu Kota Nusantara diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya”.
Kemudian, Pasal 5 berbunyi, "Fasilitas lainnya bagi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan setingkat menteri dan fasilitas lainnya bagi Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan setingkat wakil menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Seperti dilansir Kompas.com, berdasarkan lampiran Perpres, fasilitas lainnya untuk Kepala Otorita IKN sebesar Rp 178 juta. Sedangkan Wakil Kepala Otorita IKN sebesar Rp 145 juta.
Baca juga: Ibu Kota Pindah ke IKN, Sekda DKI Sebut Pendapatan Belanja Pemprov Jakarta Bakal Turun
Sesuai Pasal 8, hak keuangan dan fasilitas lainnya tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun, hak keuangan dan fasilitas lainnya untuk Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita IKN dihentikan jika mereka berhenti atau diberhentikan dari jabatannya.
Itu termaktub dalam Pasal 7 Perpres 13 Tahun 2023. Pasal 7 berbunyi, "Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dihentikan apabila Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau Wakil Kepala Ibu Kota Nusantara:
a. berhenti; atau
b. diberhentikan, dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Berikut rincian hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi kepala-wakil kepala otorita IKN dikutip dari Perpres 13 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 30 Januari 2023:
1. Komponen dan besaran hak keuangan
| Pasar Murah Cak Udin di Malang, Ribuan Paket Sembako Ludes Diserbu |   | 
|---|
| Purbaya Sebut Zaman SBY Rakyat Hidup Makmur, Dipimpin Jokowi Mesin Ekonomi Pincang |   | 
|---|
| Nama Shin Tae-yong Bergema di Stadion Arab Usai Indonesia Kalah |   | 
|---|
| Ramalan Anak Shin Tae-yong Terkait Nasib Timnas Indonesia Viral Lagi |   | 
|---|
| Ultimatum Hanif Soal Banyaknya Pabrik Buang Limbah Industri di Sungai Cipinang Wilayah Depok-Jaktim |   | 
|---|


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.