Berita Nasional

Gaji Ketua Otorita IKN Rp 172 Juta, Bambang Susantono Pernah Curhat Tak Dibayar 11 Bulan

Gaji ketua Otorita IKN Bambang Susantono mencapai Rp 172 juta plus dana operasional Rp 178 juta. Pernah curhat di DPR gaji belum dibayar 11 bulan

Editor: Rusna Djanur Buana
Dok. BPMI Setpres via Kompas.com
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono bersama Wakil Otorita IKN Dhony Rahajoe usai Rapat Terbatas (Ratas) mengenai perkembangan investasi di IKN yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama jajaran di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (15/05/2023). Keduanya harus menunggu 11 bulan untuk mendapatkan gaji pertamanya. 

Menjabat sebagai Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita IKN, gaji Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebenarnya terbilang cukup besar.

Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono setiap bulannya mendapatkan gaji atau hak keuangan sebesar Rp 172.718.840 sebagaimana tercantum dalam lampiran Perpres 13 Tahun 2023 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

Baca juga: 17 Agustus Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN, Heru Budi Pastikan Ada Seremoni Pelepasan Bendera Duplikat

Sedangkan gaji yang diterima Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN dalam Perpres yang sama sebesar Rp 155.180.670.

Hak keuangan tersebut termasuk di dalamnya gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan jabatan, dan tunjangan jabatan.

Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita IKN juga berhak mendapatkan fasilitas lain.

Sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 Perpres 13 Tahun 2023. Pasal 2 berbunyi, “Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Ibu Kota Nusantara diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya”.

Kemudian, Pasal 5 berbunyi, "Fasilitas lainnya bagi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan setingkat menteri dan fasilitas lainnya bagi Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan setingkat wakil menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Seperti dilansir Kompas.com, berdasarkan lampiran Perpres, fasilitas lainnya untuk Kepala Otorita IKN sebesar Rp 178 juta. Sedangkan Wakil Kepala Otorita IKN sebesar Rp 145 juta.

Baca juga: Ibu Kota Pindah ke IKN, Sekda DKI Sebut Pendapatan Belanja Pemprov Jakarta Bakal Turun

Sesuai Pasal 8, hak keuangan dan fasilitas lainnya tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun, hak keuangan dan fasilitas lainnya untuk Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita IKN dihentikan jika mereka berhenti atau diberhentikan dari jabatannya.

Itu termaktub dalam Pasal 7 Perpres 13 Tahun 2023. Pasal 7 berbunyi, "Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dihentikan apabila Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau Wakil Kepala Ibu Kota Nusantara:

a. berhenti; atau

b. diberhentikan, dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Berikut rincian hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi kepala-wakil kepala otorita IKN dikutip dari Perpres 13 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 30 Januari 2023:

1. Komponen dan besaran hak keuangan

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved