Gugatan Praperadilan Ditolak, PN Jaksel Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang pada Kasus TPPU Sah

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (14/5/2024), majelis hakim PN Jaksel menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Panji Gumilang.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
Kolase foto/istimewa
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (14/5/2024), majelis hakim PN Jaksel menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Panji Gumilang terkait dugaan kasus TPPU. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Eks pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang lakukan gugatan praperadilan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun, gugatan praperadilan Panji Gumilang itu ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (14/5/2024), majelis hakim PN Jaksel menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Panji Gumilang.

"Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tentang bukan kewenangan praperadilan tidak dapat diterima," kata Hakim Estiono di ruang sidang, Selasa (14/5/2024).

"Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan seluruhnya dan membebankan pemohon membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujarnya.

Dengan demikian, penetapan tersangka Panji Gumilang dalam kasus tersebut tetap sah.

Baca juga: PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Panji Gumilang terkait Status Tersangka TPPU

Sebelumnya, Panji mengajukan gugatan melawan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Panji Gumilang tak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU dana pesantren. 

Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus TPPU pada Kamis (2/11/2023).

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menelusuri aset dan transaksi yang ada pada Panji Gumilang.

Berdasarkan penelusuran aset dan transaksi, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut ternyata mempunyai nama lain.

Baca juga: BREAKING NEWS: Hari ini PN Jaksel Putuskan Gugatan Praperadilan Panji Gumilang Soal Tersangka TPPU

Adanya Tekanan

Sementara itu, kuasa hukum Panji Gumilang, Alvin Lim mengungkapkan dugaan adanya tekanan agar praperadilan yang dimohonkan kliennya ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal tersebut disampaikan Alvin Lim usai sidang praperadilan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Senin (13/5/2024).

"Informasi yang saya dapat dari teman saya di MA, sudah ada tekanan dari Mabes ke Ketua Pengadilan Negeri untuk menolak praperadilan kami," ujar Alvin Lim.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved