Berita Jakarta

PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Panji Gumilang terkait Status Tersangka TPPU

Panji Gumilang sebelumnya mengajukan gugatan melawan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
warta kota/ramadhan lq
Bareskrim Polri menyerahkan penista agama panji Gumilang ke Kejagung untuk tahap selanjutnya, Senin (30/10/2023). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang.

"Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tentang bukan kewenangan Praperadilan tidak dapat diterima," ujar Hakim Estiono di ruang sidang, Selasa (14/5/2024).

"Dalam pokok perkara, menolak permohonan Praperadilan seluruhnya dan membebankan pemohon membayar biaya perkara sejumlah nihil," sambungnya.

Dengan demikian, penetapan tersangka Panji Gumilang dalam kasus tersebut tetap sah.

Adapun Panji sebelumnya mengajukan gugatan melawan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Eks pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu tak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU dana pesantren. 

Penetapan Panji sebagai tersangka dalam kasus TPPU pada Kamis (2/11/2023).

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menelusuri aset dan transaksi yang ada pada Panji Gumilang.

Berdasarkan penelusuran aset dan transaksi, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut ternyata mempunyai nama lain. 

Tuntutan Panji Gumilang Dalam Sidang Praperadilan

Sebelumnya, dalam petitumnya, Panji Gumilang meminta majelis hakim membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka TPPU.

Alasannya karena dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Tak hanya soal pencabutan status tersangka, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Abdussalam itu pun menuntut sejumlah hal kepada pihak Kepolisian.

Di antaranya mengembalikan seluruh aset Ponpes Al Zaytun yang telah disita.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved