Berita Jakarta
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Panji Gumilang terkait Status Tersangka TPPU
Panji Gumilang sebelumnya mengajukan gugatan melawan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Status Tersangka dan Penyitaan Harta Panji Gumilang
Diketahui sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Panji sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Panji diduga menyalahgunakan uang yayasan sebesar Rp 73 miliar untuk kepentingan pribadi.
Bareskrim Polri menyita sejumlah aset Panji Gumilang yang merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Aset yang disita mulai dari tanah, kendaraan hingga uang di rekening yang mencapai ratusan miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Panji memiliki sejumlah bidang tanah di Kota Depok.
"5 bidang tanah di Kota Depok seluas 866 meter persegi, senilai lebih kurang Rp 6 miliar," ujarnya, dalam keterangannya, Jumat (23/2/2024).
Kemudian ada juga 42 bidang tanah di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Baca juga: Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Perkara Tahap Satu TPPU Panji Gumilang ke Kejagung
"Total seluas 29,6 hektar atau 296.000 meter persegi senilai lebih kurang Rp27,3 miliar," kata Whisnu.
Untuk kendaraan, 3 unit mobil Isuzu mu-X senilai Rp1,1 miliar disita dari Panji.
Lalu uang ratusan miliar Rupiah disita dari rekening Pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu.
"Uang di 16 rekening bank Mandiri senilai total Rp 271 miliar dan 1 rekening US Dolar Bank Mandiri senilai 480.700 USD," tutur dia.
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri atas tersangka Panji Gumilang terkait kasus dugaan TPPU.
"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana telah menunjuk 15 orang Jaksa peneliti (Jaksa P-16) untuk meneliti berkas dan menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P18)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
"Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," sambungnya.
Baca juga: Pemeriksaan Panji Gumilang soal TPPU Akan Dilakukan di Lapas Indramayu
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap satu tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pekan ini.
Pramono Anung Cari Cara Urai Macet di Jalan TB Simatupang Tanpa Alih Fungsi Trotoar |
![]() |
---|
Tingkatkan PHBS, Pemkot Jakarta Timur Gencarkan Deklarasi STBM |
![]() |
---|
Permintaan Tinggi, PLN Tambah SPKLU Fast Charging Baru di West Hub Jakbar |
![]() |
---|
Diduga Copet Handphone Buruh, Seorang Pria Diamankan Saat Aksi Demo di Depan Gedung DPR |
![]() |
---|
Pramono Temukan Sekolah di Jakarta Longgarkan Pengawasan, Imbasnya Ada Pelajar Ikut Aksi Demo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.