Berita Jakarta

PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Panji Gumilang terkait Status Tersangka TPPU

Panji Gumilang sebelumnya mengajukan gugatan melawan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
warta kota/ramadhan lq
Bareskrim Polri menyerahkan penista agama panji Gumilang ke Kejagung untuk tahap selanjutnya, Senin (30/10/2023). 

"Sudah tahap 1, berkas perkaranya sudah dikirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, saat dihubungi, Kamis (22/2/2024).

Whisnu mengatakan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan sejak Rabu (21/2/2024) kemarin.

Lebih lanjut, ia menuturkan saat ini berkas perkara sedang diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saat ini masih proses penelitian berkas (perkara) oleh JPU Kejagung," tutur jenderal bintang satu itu.

Baca Berita WARTAKOTALIV

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp ini

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved