Berita Jakarta
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Panji Gumilang terkait Status Tersangka TPPU
Panji Gumilang sebelumnya mengajukan gugatan melawan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang.
"Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tentang bukan kewenangan Praperadilan tidak dapat diterima," ujar Hakim Estiono di ruang sidang, Selasa (14/5/2024).
"Dalam pokok perkara, menolak permohonan Praperadilan seluruhnya dan membebankan pemohon membayar biaya perkara sejumlah nihil," sambungnya.
Dengan demikian, penetapan tersangka Panji Gumilang dalam kasus tersebut tetap sah.
Adapun Panji sebelumnya mengajukan gugatan melawan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Eks pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu tak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU dana pesantren.
Penetapan Panji sebagai tersangka dalam kasus TPPU pada Kamis (2/11/2023).
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menelusuri aset dan transaksi yang ada pada Panji Gumilang.
Berdasarkan penelusuran aset dan transaksi, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut ternyata mempunyai nama lain.
Tuntutan Panji Gumilang Dalam Sidang Praperadilan
Sebelumnya, dalam petitumnya, Panji Gumilang meminta majelis hakim membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka TPPU.
Alasannya karena dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Tak hanya soal pencabutan status tersangka, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Abdussalam itu pun menuntut sejumlah hal kepada pihak Kepolisian.
Di antaranya mengembalikan seluruh aset Ponpes Al Zaytun yang telah disita.
Selanjutnya meminta Bareskrim Polri membuka rekening bank miliknya yang blokir.
Pembukaan blokir dilakukan dalam tempo 3 × 24 jam sejak putusan dibacakan.
Kemudian, memulihkan segala hak hukum pemohon dan harkat martabatnya.
Permintaan Panji Gumilang diungkapkan Alvin Lim sangat beralasan.
Alasannya karena banyak pelanggaran hukum atas penetapan tersangka terhadap kliennya.
"Banyak kecatatan dalam penetapan tersangka di dalam sidang tadi. Dua yang krusial. Pertama, penetapan tersangka harus berdasar dua alat bukti yang cukup. Kedua, seseorang ditetapkan sebagai tersangka, harus memenuhi unsur pidana secara materiil," ujar Alvin Lim.
Alvin mempertanyakan bukti yang tertera dalam P19 Kejaksaan.
"Kalau Anda tidak percaya pada Lawyer ya silahkan saja Karena dipikir Lawyer membela kliennya. Tetapi Kejaksaan ini lebih netral. Kejaksaan menerima berkas dari Kepolisian. Dan diberikanlah petunjuk bukti surat bernama P19 kelengkapan formil dan materil dan bisa dibaca di P19 di Kejaksaan," lanjut Alvin.
Alvin juga menegaskan bahwa keterangan saksi juga tidak menjelaskan adanya unsur pidana pada kasus ini.
"Benar tidak Kejaksaan menulis bahwa satu, belum ada bukti permulaan yang cukup. Tidak ada itu dua alat bukti. Keterangan saksi tidak ada unsur pidana. Jaksa menyatakan perbuatan yang tergambar belum mendeskripsikan tindakan pidana. Bagaimana melakukan penyidikan kalau itu belum memenuhi unsur pidana,"
Alvin menambahkan bahwa jika kasus ini sudah memenuhi unsur pidana maka harus ada dua alat bukti.
"Disuruh periksa ahli TPPU ini belum ada pemeriksaan TPPU. Jadi saya bongkar saja surat P19 Kejaksaan yang diberikan ke Kepolisian untuk dilengkapi. Kalau kita berbohong, Jaksa lah yang berbohong kepada kepolisian karena jaksa yang menyidangkan di pengadilan terhadap perbuatan yang disangkakan kepada Panji Gumilang yaitu TPPU dan Jaksa melihat tidak ada bukti dan belum ada unsur. Jadi bagaimana penyidikan yang belum lengkap ditetapkan tersangka," tandasnya.
Soal perkara TPPU Panji Gemilang, Alvin mengatakan bahwa hal itu tidak bisa berdiri sendiri.
"TPPU tidak berdiri sendiri dan simsalabim. Panji Gumilang ini mencuci uang, uangnya dari mana itu harus dibuktikan dulu predikat crimenya atau kejahatan awal kalau itu terbukti baru uang yang dihasilkan dari kejahatan itu dicuci," katanya.
"Penggelapan tidak mungkin terjadi tanpa ada pihak yang dirugikan, nah ini yang lapor tiba tiba polisi bernama Abdul Rohman yang bilang ada penggelapan, memang dia polisi dirugikan apakah digelapkan,kan tidak, masyarakat harus smart," pungkas Alvin Lim.
Status Tersangka dan Penyitaan Harta Panji Gumilang
Diketahui sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Panji sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Panji diduga menyalahgunakan uang yayasan sebesar Rp 73 miliar untuk kepentingan pribadi.
Bareskrim Polri menyita sejumlah aset Panji Gumilang yang merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Aset yang disita mulai dari tanah, kendaraan hingga uang di rekening yang mencapai ratusan miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Panji memiliki sejumlah bidang tanah di Kota Depok.
"5 bidang tanah di Kota Depok seluas 866 meter persegi, senilai lebih kurang Rp 6 miliar," ujarnya, dalam keterangannya, Jumat (23/2/2024).
Kemudian ada juga 42 bidang tanah di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Baca juga: Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Perkara Tahap Satu TPPU Panji Gumilang ke Kejagung
"Total seluas 29,6 hektar atau 296.000 meter persegi senilai lebih kurang Rp27,3 miliar," kata Whisnu.
Untuk kendaraan, 3 unit mobil Isuzu mu-X senilai Rp1,1 miliar disita dari Panji.
Lalu uang ratusan miliar Rupiah disita dari rekening Pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu.
"Uang di 16 rekening bank Mandiri senilai total Rp 271 miliar dan 1 rekening US Dolar Bank Mandiri senilai 480.700 USD," tutur dia.
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri atas tersangka Panji Gumilang terkait kasus dugaan TPPU.
"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana telah menunjuk 15 orang Jaksa peneliti (Jaksa P-16) untuk meneliti berkas dan menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P18)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
"Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," sambungnya.
Baca juga: Pemeriksaan Panji Gumilang soal TPPU Akan Dilakukan di Lapas Indramayu
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap satu tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pekan ini.
"Sudah tahap 1, berkas perkaranya sudah dikirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, saat dihubungi, Kamis (22/2/2024).
Whisnu mengatakan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan sejak Rabu (21/2/2024) kemarin.
Lebih lanjut, ia menuturkan saat ini berkas perkara sedang diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saat ini masih proses penelitian berkas (perkara) oleh JPU Kejagung," tutur jenderal bintang satu itu.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp ini
Pramono Anung Cari Cara Urai Macet di Jalan TB Simatupang Tanpa Alih Fungsi Trotoar |
![]() |
---|
Tingkatkan PHBS, Pemkot Jakarta Timur Gencarkan Deklarasi STBM |
![]() |
---|
Permintaan Tinggi, PLN Tambah SPKLU Fast Charging Baru di West Hub Jakbar |
![]() |
---|
Diduga Copet Handphone Buruh, Seorang Pria Diamankan Saat Aksi Demo di Depan Gedung DPR |
![]() |
---|
Pramono Temukan Sekolah di Jakarta Longgarkan Pengawasan, Imbasnya Ada Pelajar Ikut Aksi Demo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.