Detik-detik Bareskrim Polri Umumkan Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Anak Lisa: Non-Identik

Detik-detik Bareskrim Polri Umumkan Hasil Tes DNA Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Anak Lisa Mariana: Non-Identik

Editor: Joanita Ary
Tribun Medan
HASIL TES DNA -- Bareskrim Polri pada Rabu 20 Agustus 2025 mengumumkan hasil pemeriksaan genetik terkait dugaan hubungan biologis antara mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan anak berinisial CA yang diklaim pihak selebgram Lisa Mariana. 

WARTAKOTALIVECOM, JAKARTA --  Bareskrim Polri pada Rabu mengumumkan hasil pemeriksaan genetik terkait dugaan hubungan biologis antara mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan anak berinisial CA yang diklaim pihak selebgram Lisa Mariana.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, menyatakan secara tegas bahwa sampel DNA kedua belah pihak tidak menunjukkan kecocokan.

“Bahwa saudara RK dengan anak LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non identik,” ujar Rizki Agung saat membacakan hasil laboratorium.

Pengambilan sampel untuk pemeriksaan tersebut dilaksanakan di Gedung Bareskrim Polri pada 7 Agustus 2025, dan proses analisis dilakukan oleh laboratorium forensik yang ditunjuk penyidik.

Hasil yang diumumkan penyidik ini menutup salah satu babak dalam rangkaian polemik yang berkembang di ruang publik dalam beberapa pekan terakhir.

Tes DNA dipandang sebagai bukti objektif untuk menjawab klaim-klaim yang sempat beredar; oleh karena itu pengumuman resmi dari Bareskrim menyita perhatian luas, baik dari kalangan media maupun publik yang mengikuti perkembangan kasus ini.

Meski demikian, pernyataan resmi dari kedua pihak—baik dari RK maupun dari Lisa Mariana—belum disampaikan secara lengkap menyusul pengumuman tersebut.

Perseteruan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana ini bermula ketika Lisa Mariana mengaku anaknya adalah hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.

Ia menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung terkait status anak sekaligus menuntut ganti rugi belasan miliar rupiah.

Ridwan Kamil membantah klaim tersebut dan melaporkan balik Lisa atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuntutan Rp 105 miliar.

 

 

 

 

Sumber: KOMPAS
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved