Gugatan Praperadilan Ditolak, PN Jaksel Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang pada Kasus TPPU Sah
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (14/5/2024), majelis hakim PN Jaksel menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Panji Gumilang.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
Kolase foto/istimewa
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (14/5/2024), majelis hakim PN Jaksel menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Panji Gumilang terkait dugaan kasus TPPU.
Namun demikian, apabila akhirnya putusan pengadilan menolak gugatan praperadilan pihaknya, Alvin telah menyiapkan langkah lanjutan.
Dirinya dan kuasa hukum lainnya akan mendatangi Mabes Polri guna meminta Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim melakukan gelar perkara khusus terkait penetapan tersangka Panji Gumilang dalam kasus TPPU.
"Kami akan meminta kepada Kepolisian untuk gelar perkara khusus, yang mana diatur di Perkap (Peraturan Kapolri)," tandasnya. (*)
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp ini
Tags
Panji Gumilang
PN Jakarta Selatan
tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Alvin Lim
Bareskrim Polri
PonPes Al Zaytun
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Sindikat Judi Online Kerap Lakukan Praktik Jual Beli Rekening, Imbalannya Rp 500 ribu |
![]() |
---|
Konsumen Toyota Ajukan Lagi Salinan Informasi Gugatan Toyota Pertama Kepada PN Jakarta Selatan |
![]() |
---|
Anak Lisa Mariana Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Akankah Restorative Justice? |
![]() |
---|
Detik-detik Bareskrim Polri Umumkan Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Anak Lisa: Non-Identik |
![]() |
---|
DNA Anak Lisa Mariana Identik, Tapi Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Ini Penjelasan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.