Breaking News

BREAKING NEWS: Hari ini PN Jaksel Putuskan Gugatan Praperadilan Panji Gumilang Soal Tersangka TPPU

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini akan memutuskan kasus gugatan praperadilan yang diajukan Panji Gumilang soal kasus TPPU.

Editor: Valentino Verry
Kolase foto/istimewa
PN Jakarta Selatan, hari ini akan memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan Pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. Dia tak terima atas status tersangka TPPU. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Hari ini, Selasa (14/5/2024), menjadi waktu yang penting buat Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.

Sebab hari ini Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan Panji Gumilang, terkait statusnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana pesantren.

Baca juga: Blak-blakan, Alvin Lim Ungkap Dugaan Adanya Tekanan Agar Praperadilan Panji Gumilang Ditolak

Sebelumnya, Panji Gumilang melayangkan gugatan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri atas status tersebut.

"Pukul 14.00 WIB akan dibacakan putusan praperadilan Nomor 47/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL atas nama pemohon Panji Gumilang di ruang sidang utama," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, dikutip dari Kompas.com.

Gugatan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka itu didaftarkan tim hukum Panji Gumilang pada Rabu (17/4/2024).

Dalam gugatannya, tim hukum Panji Gumilang mengungkapkan bahwa Dittipideksus Bareskrim Polri menerbitkan Laporan Informasi Nomor: LI/66/VII/RES.2.6./2023/ DITTIPIDEKSUS di mana pimpinan Ponpes Al Zaytun sebagai terlapor, naik ke tingkat penyidikan.

Baca juga: Tak Hanya Pencabutan Status Tersangka, Ini Tuntutan Panji Gumilang Dalam Sidang Praperadilan

Namun, peningkatan status ini tidak diberitahukan kepada Panji Gumilang sebagai terlapor.

Selanjutnya, Polisi menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.LIDIK/1061/VII/2023/DITTIPIDEKSUS pada tanggal 13 Juli 2023.

Panji Gumilang lantas ditetapkan sebagai tersangka TPPU atas Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/VIII/2023/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI tanggal 16 Agustus 2023 melalui Surat penetapan tersangka Nomor: S.Tap/111/XI/RES.1.11./2023/DITTIPIDEKSUS. Namun, surat ini disebut tidak pernah diterima oleh Panji Gumilang.

Dalam prosesnya, pimpinan Ponpes Al Zaytun ini ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana yang diumumkan Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri pada Kamis tanggal 2 November 2023.

Namun, Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/111/XI/RES.1.11./2023/Dittipdeksus diterbitkan tanggal 6 November 2023.

Di sisi lain, dalam perkara ini yang membuat laporan polisi ini disebut bukan dari Pesantren Ma’had Al-Zaytun maupun Yayasan Pesantren Indonesia atau pihak yang dirugikan.

Diberitakan, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penetapan tersangka TPPU terhadap Panji Gumilang dilakukan setelah penyidik Subdit 3 unit 1 Tindak Pidana Pencucian Uang Bareskrim Polri menggelar perkara pada Kamis, 2 Oktober 2023.

Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 70 Jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Meningkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Whisnu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/10/2023).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved