Breaking News

BREAKING NEWS: Hari ini PN Jaksel Putuskan Gugatan Praperadilan Panji Gumilang Soal Tersangka TPPU

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini akan memutuskan kasus gugatan praperadilan yang diajukan Panji Gumilang soal kasus TPPU.

Editor: Valentino Verry
Kolase foto/istimewa
PN Jakarta Selatan, hari ini akan memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan Pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. Dia tak terima atas status tersangka TPPU. 

Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah melakukan pemblokiran terhadap ratusan rekening yang terkait kasus yang menjerat pimpinan Ponpes Al Zaytun itu.

Ratusan rekening yang diblokir itu adalah milik Panji hingga Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun.

Selain memblokir rekening, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan puluhan saksi dan penyitaan dokumen surat terkait dengan kasus dugaan TPPU Panji Gumilang.

Selain diusut terkait kasus TPPU, Panji menjadi tersangka dugaan penistaan agama, ujaran, kebancian, dan pemberitaan bohong.

Kasus penistaaan ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.

Panji dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved