Breaking News
BREAKING NEWS: Hari ini PN Jaksel Putuskan Gugatan Praperadilan Panji Gumilang Soal Tersangka TPPU
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini akan memutuskan kasus gugatan praperadilan yang diajukan Panji Gumilang soal kasus TPPU.
Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah melakukan pemblokiran terhadap ratusan rekening yang terkait kasus yang menjerat pimpinan Ponpes Al Zaytun itu.
Ratusan rekening yang diblokir itu adalah milik Panji hingga Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun.
Selain memblokir rekening, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan puluhan saksi dan penyitaan dokumen surat terkait dengan kasus dugaan TPPU Panji Gumilang.
Selain diusut terkait kasus TPPU, Panji menjadi tersangka dugaan penistaan agama, ujaran, kebancian, dan pemberitaan bohong.
Kasus penistaaan ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Panji dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
breaking news
PN Jaksel
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Panji Gumilang
tindak pidana pencucian uang (TPPU)
PonPes Al Zaytun
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto
BREAKING NEWS: Amuk Massa Berlanjut, Mobil Polisi di Polsek Duren Sawit Dibakar Sabtu Dini Hari |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ribuan Buruh Kabupaten Bogor Bergerak Menuju Gedung DPR di Jakarta, Ini Tuntutannya |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Berkacamata Hitam, Hasto Mengepalkan Tangan saat Keluar dari Rutan KPK |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Israel-Iran, Pangkalan AS di Qatar Digempur |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.