Kriminalitas

Tak Hanya Pencabutan Status Tersangka, Ini Tuntutan Panji Gumilang Dalam Sidang Praperadilan

Tak Hanya Pembatalan Status Tersangka, Ini Tuntutan Panji Gumilang dalam Sidang Praperadilan

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Kuasa Hukum Panji Gumilang, Alvin Lim usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Kamis (2/5/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan perdana yang diajukan Panji Gumilang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Kamis (2/5/2024).

Sidang dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL itu dihadiri Tim Kuasa Hukum Panji Gumilang yang dipimpin Alvin Lim.

Dalam petitumnya, Panji Gumilang meminta majelis hakim membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka TPPU.

Alasannya karena dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Tak hanya soal pencabutan status tersangka, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Abdussalam itu pun menuntut sejumlah hal kepada pihak Kepolisian.

Di antaranya mengembalikan seluruh aset Ponpes Al Zaytun yang telah disita.

Selanjutnya meminta Bareskrim Polri membuka rekening bank miliknya yang blokir.

Pembukaan blokir dilakukan dalam tempo 3 × 24 jam sejak putusan dibacakan.

Kemudian, memulihkan segala hak hukum pemohon dan harkat martabatnya.

Permintaan Panji Gumilang diungkapkan Alvin Lim sangat beralasan.

Alasannya karena banyak pelanggaran hukum atas penetapan tersangka terhadap kliennya.

"Banyak kecatatan dalam penetapan tersangka di dalam sidang tadi. Dua yang krusial. Pertama, penetapan tersangka harus berdasar dua alat bukti yang cukup. Kedua, seseorang ditetapkan sebagai tersangka, harus memenuhi unsur pidana secara materiil," ujar Alvin Lim.

Alvin mempertanyakan bukti yang tertera dalam P19 Kejaksaan.

"Kalau Anda tidak percaya pada Lawyer ya silahkan saja Karena dipikir Lawyer membela kliennya. Tetapi Kejaksaan ini lebih netral. Kejaksaan menerima berkas dari Kepolisian. Dan diberikanlah petunjuk bukti surat bernama P19 kelengkapan formil dan materil dan bisa dibaca di P19 di Kejaksaan," lanjut Alvin.

Alvin juga menegaskan bahwa keterangan saksi juga tidak menjelaskan adanya unsur pidana pada kasus ini.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved