Kriminalitas

Tak Hanya Pencabutan Status Tersangka, Ini Tuntutan Panji Gumilang Dalam Sidang Praperadilan

Tak Hanya Pembatalan Status Tersangka, Ini Tuntutan Panji Gumilang dalam Sidang Praperadilan

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Kuasa Hukum Panji Gumilang, Alvin Lim usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Kamis (2/5/2024). 

"Benar tidak Kejaksaan menulis bahwa satu, belum ada bukti permulaan yang cukup. Tidak ada itu dua alat bukti. Keterangan saksi tidak ada unsur pidana. Jaksa menyatakan perbuatan yang tergambar belum mendeskripsikan tindakan pidana. Bagaimana melakukan penyidikan kalau itu belum memenuhi unsur pidana,"

Alvin menambahkan bahwa jika kasus ini sudah memenuhi unsur pidana maka harus ada dua alat bukti.

"Disuruh periksa ahli TPPU ini belum ada pemeriksaan TPPU. Jadi saya bongkar saja surat P19 Kejaksaan yang diberikan ke Kepolisian untuk dilengkapi. Kalau kita berbohong, Jaksa lah yang berbohong kepada kepolisian karena jaksa yang menyidangkan di pengadilan terhadap perbuatan yang disangkakan kepada Panji Gumilang yaitu TPPU dan Jaksa melihat tidak ada bukti dan belum ada unsur. Jadi bagaimana penyidikan yang belum lengkap ditetapkan tersangka," tandasnya.

Soal perkara TPPU Panji Gemilang, Alvin mengatakan bahwa hal itu tidak bisa berdiri sendiri.

"TPPU tidak berdiri sendiri dan simsalabim. Panji Gumilang ini mencuci uang, uangnya dari mana itu harus dibuktikan dulu predikat crimenya atau kejahatan awal kalau itu terbukti baru uang yang dihasilkan dari kejahatan itu dicuci," katanya.

"Penggelapan tidak mungkin terjadi tanpa ada pihak yang dirugikan, nah ini yang lapor tiba tiba polisi bernama Abdul Rohman yang bilang ada penggelapan, memang dia polisi dirugikan apakah digelapkan,kan tidak, masyarakat harus smart," pungkas Alvin Lim.

Status Tersangka dan Penyitaan Harta Panji Gumilang

Diketahui sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Panji sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Panji diduga menyalahgunakan uang yayasan sebesar Rp 73 miliar untuk kepentingan pribadi.

Bareskrim Polri menyita sejumlah aset Panji Gumilang yang merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Aset yang disita mulai dari tanah, kendaraan hingga uang di rekening yang mencapai ratusan miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Panji memiliki sejumlah bidang tanah di Kota Depok.

"5 bidang tanah di Kota Depok seluas 866 meter persegi, senilai lebih kurang Rp 6 miliar," ujarnya, dalam keterangannya, Jumat (23/2/2024).

Kemudian ada juga 42 bidang tanah di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Baca juga: Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Perkara Tahap Satu TPPU Panji Gumilang ke Kejagung

"Total seluas 29,6 hektar atau 296.000 meter persegi senilai lebih kurang Rp27,3 miliar," kata Whisnu.

Untuk kendaraan, 3 unit mobil Isuzu mu-X senilai Rp1,1 miliar disita dari Panji.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved