Gugatan Praperadilan Ditolak, PN Jaksel Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang pada Kasus TPPU Sah
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (14/5/2024), majelis hakim PN Jaksel menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Panji Gumilang.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
Founder LQ Indonesia Law Firm itu pun menyoroti pernyataan anggota Komisi III DPR RI Trimedya Pandjaitan dan Nasir Djamil yang mengomentari kasus yang menjerat Panji Gumilang.
Baca juga: Blak-blakan, Alvin Lim Ungkap Dugaan Adanya Tekanan Agar Praperadilan Panji Gumilang Ditolak
Diketahui, keduanya meminta proses hukum TPPU terhadap Panji dilanjutkan.
Alvin Lim curiga dan menilai janggal pernyataan kedua wakil rakyat itu.
"Ini sebuah kejutan dan kejanggalan. Karena setahu saya DPR itu kerjanya buat undang-undang bukan jadi juru bicaranya Mabes Polri," kata Alvin.
Walau begitu, Alvin Lim mengaku tak ingin mendahului putusan pengadilan.
Dirinya mempercayai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan obyektif dan profesional dalam mengadili perkara.
"Kami masih mempercayai pengadilan untuk berjalan lurus," ucap pendiri LQ Indonesia Law Firm.
Menurut Alvin, seharusnya pengadilan membatalkan penetapan tersangka kliennya.
Sebab, penetapan tersangka Panji cacat formil, karena dilakukan sebelum adanya pemeriksaan ahli.
BERITA VIDEO: Merasa tak Dilindungi Netanyahu, Wilayah Utara Israel Ingin Lepas dan Bentuk Negara Galilea
"Bahwa berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan terlihat mereka banyak melanggar prosedur formil, antara lain yaitu Undang-Undang Yayasan itu pasal 53 harusnya ada penetapan terlebih dahulu," tuturnya.
"Terus juga dimana mereka belum punya alat bukti, tapi sudah menetapkan tersangka, dibuktikan dari surat mereka, ahli TPPU itu baru diperiksa pada 2 April 2024 setelah penetapan tersangka bulan November," imbuh Alvin.
Bahkan, penyidik akan kembali memeriksa Panji dan saksi dari yayasan.
Padahal, pemeriksaan itu seharusnya selesai saat penyidikan, dan dilanjutkan setelahnya dengan penetapan tersangka.
"Harusnya penetapan tersangka itu ditetapkan setelah penyidikan itu selesai," ucapnya.
Panji Gumilang
PN Jakarta Selatan
tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Alvin Lim
Bareskrim Polri
PonPes Al Zaytun
Sindikat Judi Online Kerap Lakukan Praktik Jual Beli Rekening, Imbalannya Rp 500 ribu |
![]() |
---|
Konsumen Toyota Ajukan Lagi Salinan Informasi Gugatan Toyota Pertama Kepada PN Jakarta Selatan |
![]() |
---|
Anak Lisa Mariana Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Akankah Restorative Justice? |
![]() |
---|
Detik-detik Bareskrim Polri Umumkan Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Anak Lisa: Non-Identik |
![]() |
---|
DNA Anak Lisa Mariana Identik, Tapi Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Ini Penjelasan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.