Pilkada 2024
Persyaratan Berat Membuat Calon Independen Pilkada 2024 Tangsel Tak Berani Daftar
Pendaftaran calon kepala daerah dari jalur perseorangan atau independen di Kota Tangerang Selatan pada Pilkada 2024 masih sepi peminat
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTLIVE.COM, SERPONG - Pendaftaran calon kepala daerah dari jalur perseorangan atau independen di Kota Tangerang Selatan pada Pilkada 2024 masih sepi peminat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan, Ajat Sudrajat saat dikonfirmasi TribunTangerang.com, Senin (6/5/2024).
Kata Ajat, hingga saat ini belum ada yang menyerahkan perolehan dukungan ke KPU, agar bisa maju menjadi calon perseorangan.
"Yang konfirmasi menyerahkan dukungan belum ada," ucap Ajat.
Meskipun demikian, Ajat tak menutup kemungkinan jika masih ada potensi di Tangsel terkait calon perseorangan.
Baca juga: PKS Berpeluang Usung Komedian Narji Maju di Pilkada Tangsel 2024
"Kalau potensi bakal calon kemungkinan masih ada aja," kata Ajat.
Sejauh ini, sudah ada calon-calon yang menanyakan syarat, namun belum ada yang berani untuk mendaftarkan diri menjadi calon perseorangan.
Sebagai informasi, sesuai keputusan KPU Tangsel nomor 290 tahun 2024 tentang jumlah syarat minimal dukungan dan persebaran dukungan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, bahwa jumlah syarat minimal dukungan calon perseorangan sebanyak 66.446 pemilih dan minimal sebaran dikali kecamatan di Tangsel.
Syarat calon independen
Pencalonan kepala daerah melalui jalur independen atau perseorangan pada Pilkada 2024 diperkirakan bakal sepi peminat.
Jumlah calon kepala daerah nonpartai diprediksi turun jika dibandingkan dengan pilkada sebelumnya lantaran persyaratan dukungan yang cenderung memberatkan.
Padahal, keberadaan calon perseorangan penting sebagai alternatif serta mewujudkan kompetisi sehat.
Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, tahapan pilkada untuk jalur perseorangan sudah dimulai pada Minggu (5/5/2024) ini.
KPU menjadwalkan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan berlangsung pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Adapun penyerahan dukungan dari calon perseorangan dijadwalkan pada 8-12 Mei 2024. Untuk verifikasi administrasi dokumen persyaratan calon perseorangan akan diselenggarakan pada 13-29 Mei 2024.
Sementara itu, pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota ditetapkan digelar pada 27 November 2024.
Baca juga: Sekda Kota Tangerang Mempersilakan ASN Calonkan Diri di Pilkada 2024 Asalkan Sesuai Ketentuan
| Temukan Adanya Tindak Pidana, Bawaslu Serahkan Kasus Pilkada Barito Utara Kepada Kepolisian |
|
|---|
| Dana Pengawasan Pilkada 2024 Masih Tersisa, Bawaslu DKI Minta untuk Pembangunan Fasilitas Kantor |
|
|---|
| Pasca Putusan MK, Pendiri LPP Surak Siap Mengawal PSU Ulang di 24 Wilayah Indonesia |
|
|---|
| Digelar Estafet, Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang 6 dari 40 PHPU, Termasuk Barito Utara dan Babel |
|
|---|
| Bantah Pelanggaran Pemilu, Ketua KPU Barito Utara: Semua Prosedur Kami Lakukan Berdasarkan Aturan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.