Pilkada 2024
Persyaratan Berat Membuat Calon Independen Pilkada 2024 Tangsel Tak Berani Daftar
Pendaftaran calon kepala daerah dari jalur perseorangan atau independen di Kota Tangerang Selatan pada Pilkada 2024 masih sepi peminat
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Dian Anditya Mutiara
Sementara daerah dengan DPT terbanyak hingga lebih dari 12 juta, mensyaratkan calon perseorangan harus mengantongi 6,5 persen dukungan.
Untuk pilkada di tingkat kabupaten atau kota, persyaratan minimal jumlah dukungan pun didasarkan pada jumlah DPT.
Semakin besar jumlah DPT, persentase syarat minimal dukungan pun akan lebih kecil.
Sulit berkompetisi
Menurut Titi, calon perseorangan lebih sulit berkompetisi karena keterbatasan modal kapital dan jejaring politik, apalagi jika harus berhadapan dengan calon yang diusung koalisi partai.
Calon perseorangan juga tidak punya kekuatan struktural seperti partai politik punya mesin partai yang sudah melembaga sampai ke tingkat desa.
Karena itu, calon perseorangan perlu membentuk struktur tim pemenangan yang efektif dan solid tanpa harus berbiaya mahal dan gemuk.
Selain itu, isu kampanye juga harus didesain dengan tepat sehingga bisa cepat diterima oleh masyarakat pemilih.
Ceruk organisasi masyaraakat dan tokoh agama bisa jadi peluang pemenangan apabila mampu dikelola dengan baik dan tepat sasaran oleh calon perseorangan.
“Calon perseorangan bisa jadi opsi bagi upaya mencegah calon tunggal yang banyak jadi fenomena di Pilkada kita. Di tengah pragmatisme partai yang aji mumpung dalam pencalonan pilkada dan hanya berorientasi pada kemenangan sehingga kurang mau bekerja keras mengusung kader organik partai, maka calon perseorangan bisa menjadi alternatif pilihan politik bagi pemilih,” kata Titi.
Pengajar Ilmu Politik di Universitas Indonesia, Aditya Perdana menilai, calon perseorangan merupakan sebuah pilihan yang dilematis karena pada kenyataanya menghadapi berbagai problem.
Misalnya, hambatan modal ekonomi dan politik, persyaratan yang sulit dipenuhi, dan relasi kekuasaan eksekutif dan legislatif yang rumit apabila calon perseorangan berhasil memenangkan kontestasi elektoral karena tidak memiliki dukungan politik di parlemen.
Ia khawatir, syarat dukungan serta kompetisi yang memberatkan ke depan akan semakin membuat orang ragu maju dari jalur perseorangan.
Padahal, kehadiran calon perseorangan di pilkada penting sebagai calon alternatif bagi publik.
Selain itu, calon perseorangan juga menjadi salah satu solusi mencegah kehadiran calon tunggal di pilkada.
“Kelompok-kelompok politik dan ekonomi di daerah pun sudah membatasi ruang itu sehingga masuk akal calon perseorangan makin kecil karena pada saat bersamaan syarat menjadi calon perseorangan makin berat,” ujar Aditya.
Sumber : Wartakotalive.com/KompasID
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com di WhatsApp : di sini
| Temukan Adanya Tindak Pidana, Bawaslu Serahkan Kasus Pilkada Barito Utara Kepada Kepolisian |
|
|---|
| Dana Pengawasan Pilkada 2024 Masih Tersisa, Bawaslu DKI Minta untuk Pembangunan Fasilitas Kantor |
|
|---|
| Pasca Putusan MK, Pendiri LPP Surak Siap Mengawal PSU Ulang di 24 Wilayah Indonesia |
|
|---|
| Digelar Estafet, Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang 6 dari 40 PHPU, Termasuk Barito Utara dan Babel |
|
|---|
| Bantah Pelanggaran Pemilu, Ketua KPU Barito Utara: Semua Prosedur Kami Lakukan Berdasarkan Aturan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.