Pilkada 2024
Persyaratan Berat Membuat Calon Independen Pilkada 2024 Tangsel Tak Berani Daftar
Pendaftaran calon kepala daerah dari jalur perseorangan atau independen di Kota Tangerang Selatan pada Pilkada 2024 masih sepi peminat
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Dian Anditya Mutiara
Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengungkapkan, persyaratan calon perseorangan makin berat dari pilkada ke pilkada.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, syarat calon perseorangan harus mendapatkan terlebih dulu dukungan dari 6,5 persen sampai 10 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) di daerah yang menggelar pilkada.
Dengan syarat itu, menurut Titi, calon yang tidak punya jaringan massa, modal kapital, dan dukungan pemilih yang solid, akan kesulitan memenuhi persyaratan.
Apalagi, verifikasi faktual dukungan untuk calon perseorangan dilakukan dengan metode sensus.
“Mengingat persiapan pilkada yang sangat mepet dengan pemilu, euforia pemilu yang masih mendominasi, saya menduga jumlah calon perseorangan akan menurun bila dibandingkan Pilkada 2020. Bahkan, proses pencalonan belum sepenuhnya terkonsolidasi sehingga tidak banyak waktu bagi calon perseorangan untuk mempersiapkan diri,” ujar Titi, Minggu (5/5/2024).
Jumlah calon perseorangan yang mengikuti pilkada memang fluktuatif tetapi cenderung menurun. Berdasarkan catatan Kompas, pada Pilkada 2020 yang digelar di 270 daerah, terdapat 61 pasangan calon perseorangan dengan persentase kemenangan 8 persen.
Jumlah tersebut turun jika dibandingkan Pilkada 2018 yang diikuti 69 pasangan calon perseorangan, meski l persentase keterpilihannya 2,22 persen. Saat itu, pilkada berlangsung di 171 daerah.
Saya menduga jumlah calon perseorangan akan menurun bila dibandingkan Pilkada 2020.
Kemudian pada Pilkada tahun 2017 yang berlangsung di 101 daerah, ada 68 pasangan calon perseorangan yang ikut berkontestasi.
Turun hampir separuh dari jumlah calon perseorangan di Pilkada 2015 yang mencapai 135 pasangan.
Presentase keterpilihan calon perseorangan di Pilkada 2015 yang digelar di 269 daerah juga mencapai 9,63 persen.
Titi melanjutkan, selama ini, berdasarkab aturan yang berlaku dalam UU Pilkada, jumlah dukungan yang menjadi syarat minimal pencalonan kepala daerah independen berbeda-beda di setiap wilayah karena didasarkan pada DPT.
Pada pemilihan gubernur, daerah yang memiliki jumlah DPT 0-2 juta orang diharuskan mengantongi dukungan minimal 10 persen dari total pemilih tetap.
Baca juga: Jelang Pilkada Kabupaten Tangerang 2024, Golkar Dekati Generasi Muda untuk Dukung Mad Romli
Untuk wilayah dengan DPT sebanyak 2 juta-6 juta, syarat minimal dukungan sekitar 8,5 persen dari total jumlah pemilih tetap.
Adapun provinsi dengan total DPT hingga 6 juta-12 juta orang mengharuskan calon independen memiliki jumlah dukungan tak kurang dari 7,5 persen.
| Temukan Adanya Tindak Pidana, Bawaslu Serahkan Kasus Pilkada Barito Utara Kepada Kepolisian |
|
|---|
| Dana Pengawasan Pilkada 2024 Masih Tersisa, Bawaslu DKI Minta untuk Pembangunan Fasilitas Kantor |
|
|---|
| Pasca Putusan MK, Pendiri LPP Surak Siap Mengawal PSU Ulang di 24 Wilayah Indonesia |
|
|---|
| Digelar Estafet, Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang 6 dari 40 PHPU, Termasuk Barito Utara dan Babel |
|
|---|
| Bantah Pelanggaran Pemilu, Ketua KPU Barito Utara: Semua Prosedur Kami Lakukan Berdasarkan Aturan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.