PPDB
Biar Keterima ini Jarak yang Diatur Jalur Zonasi PPDB 2024 untuk SD, SMP, SMA/SMK
Aturan jarak dalam Jalur Zonasi untuk SD, SMP, SMA dan SMK, telah diatur dalam Keputusan Sekretaris JenderalKemendikbud Ristek
WARTAKOTALIVE.COM - Bagi calon peserta didik yang akan daftarkan lewat jalur zonasi harus benar-benar perhatikan jarak sekolah dengan rumah agar lolos atau diterima di sekolah tujuan.
Jalur Zonasi Pendaftaran Pemerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 untuk jenjang SD, SMP, SMA dan SMK akan dibuka mulai Mei sampai Juli.
Pada seleksi jalur ini, siswa akan diseleksi berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah.
Aturan jarak dalam Jalur Zonasi untuk SD, SMP, SMA dan SMK, telah diatur dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Dalam aturan jalur zonasi ini, besaran daya tampung akan diatur oleh Pemda setempat.
Bahkan Pemda boleh memberikan lebih besar kuota daya tampung setelah melakukan penghitungan jumlah daya tampung dan proyeksi calon peserta didik.
Baca juga: Kuota Jalur Zonasi PPDB 2024 untuk SD, SMP, SMA serta Kriteria yang Bakal Diterima
Kuota jalur zonasi di PPDB 2024
Berdasarkan aturan yang ada, kuota zonasi pada dasarnya seperti ini:
- Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah
- Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah; dan
- Jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
Baca juga: Alur Pendaftaran PPDB Jakarta 2024, Dimulai dari Pengajuan Akun hingga Pemilihan Sekolah
Jarak yang dihitung di Jalur Zonasi PPDB 2024
Orangtua harus tahu, jika perhitungan jarak dalam jalur ini ada ketentuan tersendiri.
Jarak yang diukur, bisa dari tempat tinggal, RT, RW, atau minimal dari jarak desa atau kelurahan ke sekolah.
Hal itu tergantung pada geografis dari masing-masing daerah.
Seperti PPDB 2024 di Jawa Timur, Dinas Pendidikan Provinsi Jatim sendiri telah mengumumkan petunjuk teknis perhitungan jarak untuk jalur zonasi.
Dugaan Maladministrasi PPDB Jakarta, Komisi E Desak Disdik Gratiskan Sekolah Negeri dan Swasta |
![]() |
---|
Siswa dan Orangtua Kecewa pada PPDB SMP, SMA dan SMK, 419.814 yang Daftar, Hanya 31 Persen Diterima |
![]() |
---|
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Tidak Batasi Anak-anak dari Daerah Lain Sekolah di Jakarta |
![]() |
---|
Fenomena Orangtua Titip Anak Sekolah di Jakarta, Heru Minta Bodetabek Bangun Sekolah Berkualitas |
![]() |
---|
PPDB di SMKN 2 Kabupaten Tangerang Tanpa Kendala, Saepulloh Apresiasi Kinerja Panitia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.