PPDB

Biar Keterima ini Jarak yang Diatur Jalur Zonasi PPDB 2024 untuk SD, SMP, SMA/SMK

Aturan  jarak dalam Jalur Zonasi untuk SD, SMP, SMA dan SMK, telah diatur dalam Keputusan Sekretaris JenderalKemendikbud Ristek

dok Wartakotalive.com
Ilustrasi - pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB 2024) lewat jalur zonasi 

WARTAKOTALIVE.COM - Bagi calon peserta didik yang akan daftarkan lewat jalur zonasi harus benar-benar perhatikan jarak sekolah dengan rumah agar lolos atau diterima di sekolah tujuan.

Jalur Zonasi Pendaftaran Pemerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 untuk jenjang SD, SMP, SMA dan SMK akan dibuka mulai Mei sampai Juli.

 Pada seleksi jalur ini, siswa akan diseleksi berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah.

Aturan  jarak dalam Jalur Zonasi untuk SD, SMP, SMA dan SMK, telah diatur dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Dalam aturan jalur zonasi ini, besaran daya tampung akan diatur oleh Pemda setempat.

Bahkan Pemda boleh memberikan lebih besar kuota daya tampung setelah melakukan penghitungan jumlah daya tampung dan proyeksi calon peserta didik.

Baca juga: Kuota Jalur Zonasi PPDB 2024 untuk SD, SMP, SMA serta Kriteria yang Bakal Diterima

Kuota jalur zonasi di PPDB 2024

Berdasarkan aturan yang ada, kuota zonasi pada dasarnya seperti ini:

- Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah

- Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah; dan

- Jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

Baca juga: Alur Pendaftaran PPDB Jakarta 2024, Dimulai dari Pengajuan Akun hingga Pemilihan Sekolah

Jarak yang dihitung di Jalur Zonasi PPDB 2024

Orangtua harus tahu, jika perhitungan jarak dalam jalur ini ada ketentuan tersendiri.

Jarak yang diukur, bisa dari tempat tinggal, RT, RW, atau minimal dari jarak desa atau kelurahan ke sekolah.

Hal itu tergantung pada geografis dari masing-masing daerah.

Seperti PPDB 2024 di Jawa Timur, Dinas Pendidikan Provinsi Jatim sendiri telah mengumumkan petunjuk teknis perhitungan jarak untuk jalur zonasi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved