PPDB

Biar Keterima ini Jarak yang Diatur Jalur Zonasi PPDB 2024 untuk SD, SMP, SMA/SMK

Aturan  jarak dalam Jalur Zonasi untuk SD, SMP, SMA dan SMK, telah diatur dalam Keputusan Sekretaris JenderalKemendikbud Ristek

dok Wartakotalive.com
Ilustrasi - pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB 2024) lewat jalur zonasi 

6. Nama orangtua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orangtua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.

7. Dalam hal terdapat perbedaan nama orangtua/wali calon peserta didik baru maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Jarak Rumah ke Sekolah di Jalur Zonasi PPDB 2024"

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com di WhatsApp : di sini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved