PPDB
Biar Keterima ini Jarak yang Diatur Jalur Zonasi PPDB 2024 untuk SD, SMP, SMA/SMK
Aturan jarak dalam Jalur Zonasi untuk SD, SMP, SMA dan SMK, telah diatur dalam Keputusan Sekretaris JenderalKemendikbud Ristek
6. Nama orangtua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orangtua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
7. Dalam hal terdapat perbedaan nama orangtua/wali calon peserta didik baru maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Jarak Rumah ke Sekolah di Jalur Zonasi PPDB 2024"
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com di WhatsApp : di sini
Dugaan Maladministrasi PPDB Jakarta, Komisi E Desak Disdik Gratiskan Sekolah Negeri dan Swasta |
![]() |
---|
Siswa dan Orangtua Kecewa pada PPDB SMP, SMA dan SMK, 419.814 yang Daftar, Hanya 31 Persen Diterima |
![]() |
---|
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Tidak Batasi Anak-anak dari Daerah Lain Sekolah di Jakarta |
![]() |
---|
Fenomena Orangtua Titip Anak Sekolah di Jakarta, Heru Minta Bodetabek Bangun Sekolah Berkualitas |
![]() |
---|
PPDB di SMKN 2 Kabupaten Tangerang Tanpa Kendala, Saepulloh Apresiasi Kinerja Panitia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.