Berita Nasional

Terkuak Isi Teguran Prabowo Subianto ke Bupati Pati Sudewo

Presiden RI Prabowo Subianto menyayangkan keputusan Bupati Pati Sudewo yang sempat memilih menaikan pajak untuk pendapatan daerah. 

Editor: Desy Selviany
Dok. YouTube Setpres
Presiden RI Prabowo Subianto di upacara kehormatan militer di Batujajar, Bandung Barat, Minggu (10/8/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM - Presiden RI Prabowo Subianto menyayangkan keputusan Bupati Pati Sudewo yang sempat memilih menaikan pajak untuk pendapatan daerah. 

Keprihatinan Prabowo Subianto atas keputusan kader partai Gerindra Sudewo itu untuk pembangunan daerah disampaikan Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah Sudaryono di media sosialnya Minggu (10/8/2025). 

Sudaryono memastikan keputusan Sudewo yang menaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 250 persen sudah sampai ke Ketua Umum Partai Gerindra

Kenaikan pajak itu kata Sudaryono sangat disayangkan Prabowo Subianto lantaran saat ini kondisi ekonomi masyarakat sedang tidak baik. 

“Seharusnya kata Pak Presiden, Bupati bisa mencari pemasukan daerah dari sektor lainnya mengingat kondisi saat ini sedang seperti ini,” ucap Sudaryono. 

Oleh karena itu kata Sudaryono, Presiden sudah memberi teguran kepada Bupati Pati Sudewo yang juga anak buahnya di Partai Gerindra agar segera membatalkan kebijakan tersebut. 

Baca juga: Momen Bupati Pati Sudewo Temui Warga hingga Disoraki dan Diminta Lengser

Hasilnya seperti yang terlihat saat ini, Sudewo pun membatalkan kenaikan pajak 250 persen tersebut. 

“Terkait permasalahan kebijakan di Pati, saya sampaikan bahwa Presiden Prabowo sudah memberi atensi langsung dan memerintahkan solusi yang berpihak pada rakyat,” jelas Sudaryono. 

Sebagai Ketua Gerindra Jawa Tengah, Sudaryono juga memastikan akan terus menyambungkan aspirasi dan mengawal instruksi. 

Sementara itu Bupati Pati Sudewo akhirnya menyerah dan membatalkan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 250 persen.

Pembatalan kenaikan pajak itu disampaikan Sudewo dalam konferensi pers darurat di Pendopo Kabupaten Pati, Jumat (8/8/2025) seperti dimuat TribunJateng.

Sudewo beralasan pembatalan kenaikan pajak 250 persen itu karena pihaknya melihat perkembangan situasi dan kondisi terkini serta mengakomodasi aspirasi masyarakat.

“Mencermati perkembangan situasi dan kondisi, juga mengakomodasi aspirasi masyarakat yang berkembang, saya memutuskan kebijakan kenaikan PBB-P2 saya batalkan,” kata dia didampingi Kapolresta, Dandim, dan Kajari Pati.

Sudewo mengatakan, keputusan ini dia ambil demi menciptakan situasi aman dan kondusif serta dalam rangka memperlancar perekonomian dan pembangunan Kabupaten Pati.

Konsekuensi pembatalan ini adalah, tarif PBB-P2 akan dikembalikan seperti 2024, tanpa ada kenaikan 1 persen pun.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved