PPDB

Kuota Jalur Zonasi PPDB 2024 untuk SD, SMP, SMA serta Kriteria yang Bakal Diterima

Salah satu jalur PPDB 2024 yang akan dibuka adalah Jalur Zonasi untuk jenjang SD, SMP, SMA dan SMK. Bagaimana Aturannya

istimewa
Mengenal jalur zonasi PPDB 2024 untuk SD, SMP, SMA 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Apa itu jalur zonasi dalam Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru, berapa kuotanya akan dibahas di artikel ini.

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 akan dibuka pada bulan Mei sampai Juli.

Salah satu jalur PPDB 2024 yang akan dibuka adalah Jalur Zonasi untuk jenjang SD, SMP, SMA dan SMK.

Pada seleksi jalur ini, siswa akan diseleksi berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah. 

Aturan  jarak dalam Jalur Zonasi untuk SD, SMP, SMA dan SMK, telah diatur dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Dalam aturan jalur zonasi ini, besaran daya tampung akan diatur oleh Pemda setempat.

Baca juga: PPDB 2024, Plt Kadisdik DKI Jakarta Purwosusilo: Semua Unggul, Tidak Ada Sekolah Favorit di Jakarta!

Bahkan Pemda boleh memberikan lebih besar kuota daya tampung setelah melakukan penghitungan jumlah daya tampung dan proyeksi calon peserta didik.

Kuota jalur zonasi di PPDB 2024

Berdasarkan aturan yang ada, kuota zonasi pada dasarnya seperti ini:

1. Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah

2. Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah

3. Jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

Baca juga: Terkait Zonasi dan PPDB, Anies Akan Setarakan Negeri dan Swasta

Jarak yang dihitung di Jalur Zonasi PPDB 2024

Orangtua harus tahu, jika perhitungan jarak dalam jalur ini ada ketentuan tersendiri.

Jarak yang diukur, bisa dari tempat tinggal, RT, RW, atau minimal dari jarak desa atau kelurahan ke sekolah.

Hal itu tergantung pada geografis dari masing-masing daerah.

Seperti PPDB 2024 di Jawa Timur, Dinas Pendidikan Provinsi Jatim sendiri telah mengumumkan petunjuk teknis perhitungan jarak untuk jalur zonasi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved